LAMPUNG UTARA (GN) :Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang, Welly Kusworo, di ruang kerjanya, Senin (14-7) menyatakan penundaan penerbitan buku nikah atas nama pasangan NM warga Desa Sukamarga, dan RS, warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, sudah sesuai prosedur.
“Pihak KUA Abung Kunang tidak memiliki kewenangan untuk menahan penerbitan buku nikah. Pengesahan sekaligus penyerahan buku nikah untuk pernikahan di wilayah administrasi lingkup kerja KUA Abung Kunang , kami serahkan pada pasangan mempelai tidak lama setelah usai pelaksanaan ijab kabul di gelar. Kecuali, untuk pernikahan dengan catatan tertentu seperti pernikahan saudara kami NM dan RS,” ujarnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, penundaan pengesahan dan penerbitan buku nikah atas nama NM dan RS pasca pernikahan yang dilangsungkan pada Rabu, 23 Februari 2025 lalu, karena terhalang masa iddah.
“Saudara kami, NM baru saja bercerai dengan istrinya yang dibuktikan dengan terbitnya akta cerai oleh Pengadilan Agama Selasa tertanggal ,18 Februari 2025.Lima hari pasca akta cerai terbit, Rabu 23 Februari 2025, NM dan pasangannya RS, langsung melaksanakan pernikahan,” tuturnya.
Sebagai petugas pelayanan pernikahan, pihaknya menikahkan mereka. Tapi, dengan catatan tertentu, KUA Abung Kunang akan menunda pengesahan dan penerbitan buku nikah mereka sampai selesai masa iddah dengan batas tunggu sekitar 3 kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari dan itu, telah kami sampaikan pada mereka berdua dan disepakati.
“Kami hanya menjalankan prosedur. Merujuk Surat Edaran Nomor : P 005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama kepada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi se Indonesia. Menyatakan untuk laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya,” kata dia.
Pihaknya telah berpesan pada mereka setelah selesai masa iddah, diharapkan datang ke kantor KUA untuk pemberitahuan dan verifikasi data ulang berkas kelengkapan penerbitan buku nikah yang sebelumnya telah diserahkan sebelum pelaksanaan akad nikah di gelar. Sebab, dalam proses verifikasi data tersebut, pihak KUA perlu memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang diberikan sebelum mencetaknya dalam buku nikah dan itu dimungkinkan akan memakan waktu yang bisa menjadi penyebab keterlambatan penerbitan buku nikah tersebut.
“Pihak KUA telah menyampaikan pada saudara kami, NM dan RS sebagai pengantin dan pengantar berkas alasan buku nikah belum dapat diterbitkan dan disahkan segera selesai ijab kabul, karena masih masa iddah dan diamini. Mereka, diharapkan datang ke KUA setelah selesai masa iddah untuk verifikasi ulang. Tapi, sampai masa iddah selesai mereka tidak kunjung datang,” tuturnya kembali.
Tahu-tahu, pada Jumat (11/7/2025), NM, mendatangi kantor KUA Abung Kunang dan mempertanyakan mengapa belum diterbitkannya buku nikah, padahal masa iddah, telah lewat dan pernyataan tersebut disampaikan melalui media online dan media sosial. TIM















