Tanggamus (GN)– Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Tanggamus menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban penggunaan logo dan simbol daerah agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1997. Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah, identitas budaya, serta ketertiban administrasi di wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus.
Menurut Ketua LLI Tanggamus, penggunaan simbol adat seperti Siger dan filosofi Begawi Jejama memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa mengacu pada regulasi resmi daerah.
“Siger bukan sekadar ornamen, begitu juga Begawi Jejama yang merupakan nilai luhur kebersamaan masyarakat Lampung. Khususnya Lampung Pesisi Saibatin. Penggunaannya harus mengacu pada Perda agar tidak menimbulkan penafsiran keliru dan penyalahgunaan makna budaya,” ujarnya, Rabu, 32/12/2025.
Ia menegaskan, Perda dibuat sebagai pedoman untuk melindungi identitas budaya Lampung terkhusus kabupaten tanggamus ini, agar tetap autentik dan tidak tereduksi oleh kepentingan tertentu. Oleh karena itu, setiap instansi, organisasi, maupun pihak swasta diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua LLI Tanggamus juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mulai melakukan penertiban dan sosialisasi terkait penggunaan logo daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal Jika Perlu di tegaskan lagi.
“Kami dari LLI siap mendukung pemerintah daerah, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan di lapangan. Ini demi menjaga warisan budaya Lampung agar tetap bermartabat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami filosofi budaya Lampung secara utuh, tidak hanya menjadikannya sebagai simbol visual semata, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti gotong royong, musyawarah, dan kebersamaan.
Dengan adanya penertiban yang berlandaskan Perda, diharapkan penggunaan simbol adat Lampung khusus untuk Adat Saibatin di Kabupaten Tanggamus ke depan dapat lebih tertib, tepat guna, serta mencerminkan identitas budaya yang sesungguhnya.
(Rilis/Jurnalis)















