BANDARLAMPUNG , GERBANGNUSANTARA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 bulan terhadap Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek melalui sistem E-Catalog di Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang tuntutan, Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Mohamad Lukman Sjamsuri diduga memberikan janji dan uang sebesar Rp500 juta kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, melalui M. Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan penunjukan perusahaan yang dibawa terdakwa sebagai penyedia barang dalam pengadaan melalui metode E-Purchasing berbasis E-Catalog di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di kawasan Jalan Lintas Sumatera Soekarno-Hatta (Bypass), Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Jaksa KPK menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini kembali menyoroti praktik dugaan pengondisian proyek pemerintah melalui jalur pengadaan elektronik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan kompetitif.
Jurnalis: gerbangnusantara.id
Penulis: EGY-GN















