Lampung (GN):
Pembangunan Jalan Simpang Kopri Purwo Tani (Itera)Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh pihak Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2014 telah selesai digelar.
Polemik atas Dugaan Kasus Maladministrasi mencuat pasca Edi Surahman salah satu pemilik lahan yang terkena penggusuran proyek Jalan Simpang Kopri Purwo Tani (Itera)Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum menerima hak atas ganti rugi tanah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, Edi Surahman,dikediamannya beberapa waktu lalu mengatakan sebelumnya pertama kali membeli sebidang tanah dari Ishak pada tahun 2006 dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Namun, setelah proses penerbitan sertifikat dilakukan, luas tanah tersebut berubah menjadi 1.684 meter persegi pada tahun 2012 bpn Lampung Selatan
Kemudian pada tahun 2010, Edi Surahman kembali membeli tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan Jokas Ronitua M seluas 400 meter persegi.
Dari dua lokasi tersebut, total luas tanah yang dimiliki Edi Surahman mencapai sekitar 2.400 meter persegi.
Di tahun anggaran (TA) 2014 Provinsi Lampung menggelar proyek pembangunan Jalan Simpang Kopri Purwo Tani (Itera) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam pelaksanaan proyek , lahan milik Edi Surahman tersebut di gusur untuk pembangunan jalan umum. Ironisnya, sampai proyek itu selesai, proses hak ganti rugi atas lahan yang di gusur belum kunjung terbayar.
Di lain sisi, permasalahan semakin berkembang merujuk penuturan Edi Surahman, yang mengaku selama pelaksanaan proyek di 2014 lalu. Pihaknya
tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun proses pembebasan lahan.
“Tahu-tahu lahan saya di gusur untuk proyek pembangunan jalan” ujarnya.
Akibat penggusuran tersebut, Edi Surahman mengaku mengalami kerugian materiel yang cukup besar. Selain bangunan rumah, berbagai tanaman produktif dan kayu-kayuan yang berada di atas lahan turut terdampak. Tanaman yang hilang di antaranya kayu jati, pohon waru, pohon pisang, pohon akasia, pohon mindi, kayu jabon, kayu sengon, kayu bayur, pohon alpukat, hingga tanaman singkong.
Dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, Edi Surahman memberikan kuasa kepada Hadi Giwox Saputra, Hendramayuda, Tohir, Rabu, dan Hairul Amri untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sengketa kepada pemerintah setempat.
Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak pemilik lahan dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,
Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat jelas menyebutkan bahwa ganti kerugian adalah hak yang melekat dan wajib diberikan sebelum tanah digunakan.
Pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh negara hanya boleh dilakukan setelah ganti rugi dibayarkan.
Bahkan dalam Pasal 69 – 79 mengatur teknis pengadaan tanah mengharuskan adanya penilaian oleh tim appraisal, musyawarah dengan pemilik, hingga pembayaran melalui rekening pribadi.
Prosedur ini berlaku baik dalam kondisi di mana pemilik tanah dapat diidentifikasi secara sah maupun dalam kasus di mana pemilik tanah tidak jelas atau tidak diketahui.
Untuk pemilik yang jelas, mekanismenya meliputi pemberian informasi, musyawarah, penilaian oleh appraisal independen, dan pencairan dana ke rekening pemilik.
Sementara, Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan Jika tanah telah dimanfaatkan sebelum ganti rugi dibayarkan, maka instansi wajib segera menyelesaikan ganti rugi.
Kelalaian yang Jadi Maladministrasi dapat berpotensi Pidana Kearsipan
Tindakan pembiaran ini tidak bisa dianggap ringan. Dalam perspektif hukum administrasi, ini adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat publik dalam memberikan pelayanan yang merugikan masyarakat termasuk dalam kategori maladministrasi.
Sementara dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewenangan sesuai ketentuan hukum dianggap menyalahgunakan wewenang.
Lebih jauh, jika dokumen-dokumen penting terkait pengadaan tanah, seperti hasil pengukuran, berita acara musyawarah, atau bukti pembayaran, tidak dikelola dan disimpan sebagaimana mestinya, maka hal itu juga dapat berujung pada pidana.
Berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap pejabat yang dengan sengaja tidak menyelamatkan, menyalahgunakan, atau merusak arsip negara dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda.
Ini berarti, kegagalan dalam mengelola arsip pengadaan tanah yang mengakibatkan hilangnya hak masyarakat, bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa pidana.
Bayangkan, jika tanah milik warga telah digunakan untuk kepentingan umum. Sertifikat masih atas nama mereka. Namun karena tidak ada respons dari pemerintah, ganti rugi tidak dibayarkan.
Warga pun dapat kehilangan tanah, kepastian hukum, dan bahkan kepercayaan terhadap negara. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam perkara itu, negara harus hadir sebab , pendekatan pembangunan bukan sebatas menyelesaikan proyek secara fisik.
Tapi juga menyelesaikan urusan kemanusiaan di belakangnya, sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dalam arti memanusiakan manusia secara adil dan ber-adab.
Gubernur sebagai kepala daerah, Walikota sebagai pelaksana teknis, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, semuanya sebagai pejabat publik harus hadir melayani menjawab keluhan warga, dan mempercepat proses penyelesaian hak ganti rugi.
Dalam hal ini, peran Gubernur sesuai tingkatannya tidak dapat dianggap pasif. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 dan Pasal 22 PP No. 19 Tahun 2021, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah pada tingkat provinsi atas usulan instansi yang memerlukan tanah.
Ketika pembangunan sudah terjadi di lapangan tanpa penyelesaian hak warga, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian pengadaan tanah, termasuk dalam hal jika terjadi konflik atau keterlambatan, gubernur seyogyanya turun tangan untuk memastikan penyelesaiannya.
Demikian pula Kepala Daerah yang memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan pengendalian banjir (Pasal 12 dan Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2014).
Tidak ada kepastian hukum yang dapat dibenarkan jika kepala daerah hanya menjalankan sisi teknis pembangunan tetapi abai pada pemenuhan hak hukum warga yang terdampak.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) seyogyanya dapat bertindak dengan menggunakan hukum progresif seperti halnya KASN sebelumnya, memegang tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga kualitas dan profesionalitas ASN agar taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 2 dan Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN).
Bila terdapat pejabat-pejabat ASN tidak menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik sesuai kewajiban hukum, maka kiranya BKN dapat melakukan tindak lanjut dengan verifikasi di lapangan secara pro aktif dan bila hasil verifikasi benar, wajib memberi tindakan administratif.
Bahkan, sangat memungkinkan BKN untuk mencatat tindakan pejabat tersebut dalam rekam jejak pada sistem SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), yang akan mempengaruhi jenjang karier ASN yang bersangkutan, termasuk melakukan pemblokiran terhadap pengajuan administratif, seperti usulan pangkat, permintaan penundaan mutasi dan promosi pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pejabat yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab hukumnya, dan menteri/kepala daerah pun sebagai PPK memantau rekam jejak ASN di bawahnya
Lebih lanjut, ASN yang dengan itikad tidak baik menyalahgunakan kewenangannya juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan PNS dapat dikenakan hukuman sesuai dengan tingkatannya, mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Permasalahan pembebasan lahan yang berlarut-larut ini juga sudah semestinya menjadi perhatian pengawasan yang lebih serius.
Diperlukan usulan audit secara menyeluruh terhadap proyek-proyek pengadaan tanah yang bermasalah, tidak hanya oleh pengawas internal pemerintah daerah, tetapi juga oleh pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Ombudsman Republik Indonesia, bahkan bilamana perlu oleh Aparat Penegak Hukum.
Audit ini penting agar ada evaluasi sistemik, deteksi potensi penyimpangan, serta menjadi pendorong sanksi terhadap pelanggaran, baik administratif maupun pidana.
Diharapkan, pemerintah seyogyanya bertindak proaktif, cekatan, dan solutif menjadikan permasalahan-permasalahan seperti ini sebagai alarm moral bahwa ada rakyat yang tertinggal.
Di sinilah pentingnya pemerintah menjunjung prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Kita tidak menolak pembangunan. Semua sepakat mendukung proyek-proyek publik yang meningkatkan kualitas hidup warga.
Tapi pembangunan juga harus sejalan dengan tindakan manusiawi, menghormati hak asasi dalam hak milik yang telah diakui negara, selalu melibatkan warga sebagai partisipatif publik dalam menunaikan hak mereka sebagaimana negara menuntut kewajiban, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. (Red)















