Tanggamus, Gerbangnusantara– Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa blanko KTP Elektronik (KTP-El) per tanggal 10 Februari 2026 telah tersedia dan pelayanan pencetakan kembali dapat dilakukan seperti biasa.
Ketersediaan blanko ini menjawab kebutuhan masyarakat yang sebelumnya mengalami penundaan pencetakan KTP-El akibat keterbatasan persediaan. Dengan tersedianya blanko, masyarakat yang telah melakukan perekaman maupun yang sempat tertunda proses pencetakannya dapat segera mengurus kembali di kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tanggamus.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanggamus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta tetap tertib mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sebelumnya pengurusan KTP-El-nya ditunda, dapat menghubungi Call Center Dukcapil di nomor 0821 7582 7823 untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme pengambilan atau pencetakan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan demi kemudahan dan kepastian dokumen bagi seluruh warga.
Demikian informasi ini disampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti oleh masyarakat yang membutuhkan.















