• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Bandar Lampung

Diduga Kejahatan Struktural di TPA Bakung, LSM GMBI Distrik Bandar Lampung Sampaikan Pernyataan Sikap ke Kementerian Lingkungan Hidup RI

Admin by Admin
Mei 26, 2025
in Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ragam, Trending
0
Diduga Kejahatan Struktural di TPA Bakung, LSM GMBI Distrik Bandar Lampung Sampaikan Pernyataan Sikap ke Kementerian Lingkungan Hidup RI
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (GN)-LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung Akhir menyampaikan Pernyataan Sikap secara resmi ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia, Senin 25 Mei 2025.

Setelah sebelumnya berencana untuk melaksanakan unjuk rasa pada tanggal 14 Mei 2025. Hal itu di ketahui dari informasi yang disampaikan langsung oleh ketua LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung Imausah

“LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung setelah menyampaikan Surat pemberitahuan aksi ke polda metro jaya pada tanggal 8 Mei 2025, Kami berencana akan melaksanakan aksi support moral untuk kementrian lingkungan hidup pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Tetapi melihat kondisi Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) yang sedikit memanas dikarenakan sedang ada operasi penertiban preman berkedok Ormas maka kami berinisiatif untuk menunda kegiatan unjuk rasa tersebut dan akhirnya memilih untuk menyampaikan pernyataan sikap LSM GMBI ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia tanpa ada Aksi unras”

Berikut pernyataan sikap lengkap LSM GMBI Distrik kota Bandar lampung

“Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan kejahatan struktural lingkungan hidup, dengan membiarkan TPA Bakung selama puluhan Tahun menjadi aktor Utama pencemaran dan perusakan lingkungan. Pemkot Harus Bertanggung Jawab Untuk Pemulihan Lingkungan, Ganti Rugi Kepada Masyarakat Terdampak Sampai Dengan Proses Pidana. Di karenakan pemerintah Kota Bandar Lampung membuang air lindi TPA Bakung ke sungai. Bahkan Terdapat lahan warga yang luas sekitar satu hektare berubah menjadi danau lindi.Kemungkinan itu (danau) dalamnya sekitar 15 meter, ketika hujan, limbah cair yang mengandung zat beracun itu mengalir kepermukiman penduduk. Pada Agustus 2023, sebelum dipasang tanggul, lindi sering tumpah ke perumahan warga.

Pada maret  2024, tanggul itu jebol. Dan Jumat, 3 januari 2025. Air keruh berbau tak sedap yang terbawa banjir dari tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Teluk betung Barat Itu Menggenangi Rumah Warga. Lindi merupakan limbah cair hasil penguraian dari sampah. Karakteristik utamanya berwarna gelap dengan aroma busuk atau asam yang kuat.

Seharusnya, lindi melewati beberapa Tahapan Pengolahan Karena Lindi Mengandung Berbagai Macam Bahan Berbahaya dan beracun. Berdasarkan Hasil uji laboratorium, limbah cair hasil penguraian sampah itu mengandung zat berbahaya bagi manusia. Hasil uji Laboratorium Kesehatan daerah lampung, Terhadap air lindi di TPA Bakung yang mengandung derajat keasaman atau PH dan total suspended solid (TSS) YANG TINGGI. Nilai Ph air lindi 9,25, sementara TSS 205 mg/I. Lindi Memiliki Baku Mutu Standar, Baku mutu adalah batas kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air lindi yang akan dibuang ke sumber air.

PH lindi mesti berada di kisaran 6-9 sementara TSS hanya diperbolehkan 30-100 mg/I. Kemudian nilai amonia (NH3) sebesar 2,28 mg/I. Amonia adalah salah satu zat beracun diperairan. Dalam konteks lindi TPA Bakung, kadar amonia 2.28 mg/I terbilang tinggi. Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 06-6989.30 Tahun 2005 tentang Air dan Air limbah menyatakan bahwa kadar amonia didalam air tidak boleh lebih dari 0.20 mg/I. Jika kadar amonia bebas lebih dari 0.2 mg/L, perairan bersifat toksik bagi beberapa jenis ikan. Selanjutnya terkait nilai pH 9,25 merupakan kondisi basa kuat yang berbahaya bagi mahluk hidup. Itulah mengapa warga sekitar sungai Keteguhan jarang melihat ikan hidup di perairan tersebut. TPA Bakung hanya memiliki satu lokasi instalasi pengolahan lindi. Panjangnya kira-kira 50 meter dan lebar 25 meter.

Sampah TPA Bakung Juga Berasal Dari Kawasan Pelabuhan Yang Membawa Material Besi, Seng, Bekas Baterai Dan Beberapa Bahan Yang Mengandung Logam Berat Lainnya.TPA Bakung menggunakan Sistem open dumping yang bisa menyebabkan penyakit serta perkembangan binatang perantara penyakit, seperti lalat dan tikus. Penyakit juga bisa menyebar ketika kebakaran lahan sampah TPA terjadi. Kebakaran Di TPA Bakung Beberapa Kali Terjadi. Pada Oktober 2023 Lebih Dari 5 Hektar Sampah Terbakar TPA Bakung , TPA Bakung juga pernah terbakar pada 2017 dan awal Desember 2024.

TPA Bakung Harus Beralih dari open dumping menuju sanitary landfill. Pemerintahan juga mesti mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolah sampah. Paling penting pemerintah menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir dikota Bandar Lampung. Jadi, sampah dikelolah sejak tingkat rumah tangga, sehingga ketika sampai di TPA, sampah bisa diolah dengan baik.

Dalam Konteks TPA Bakung pengelola sampahnya adalah satu kesatuan sistem pemerintahan kota, mulai dari UPTD, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Walikota. Berdasarkan asas tanggung jawab UU pengelolah sampah dan lingkungan Hidup, mereka semua dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan lingkungan tersebut. Karena Di Duga Melanggar dua undangan-undang. Pertama UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolah Sampah. Kedua, UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat yang selama ini dirugikan akibat dampak negatif dari kegiatan TPA tersebut sepantasnya, menerima kompensasi dari Pemerintah kota, Baik berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan masyarakat atau kompensasi dalam bentuk lain. Hal itu diatur dalam pasal 25 UU 18/2008 dan Pasal 91 (1).

Dari hasil investigasi di lapangan dan analisa berdasarkan data dan fakta yang dilakukan LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung maka kami LSM GMBI kota Bandar Lampung meminta kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia untuk :

1. Menyelidiki secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).

2. Segera menetapkan tersangka pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).

3. Segera menangkap aktor lapangan dan aktor intelektual pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).

Demikianlah pernyataan sikap Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI kota Bandar Lampung ini kami Sampaikan”

Diakhir pernyataan ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung Dia berharap support moral ini dapat mempercepat proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia.

“Kami mewakili masyarakat kota Bandar Lampung khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya sangat berharap dukungan yang kami lakukan selama ini dapat memberikan energi positif kepada Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia untuk mempercepat proses penyelidikan/penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan di Lampung (TPA Bakung – Bandar Lampung)” pungkas Ketua GMBI Bandar Lampung.

 

(Red)

Post Views: 396
Tags: Bandar lampungGMBIPemkotstrukturalTPA Bakung
Previous Post

Bupati Lampung Utara Terima Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024

Next Post

Putri Kaila, Simbol Harapan Generasi Muda dari Ratusan Mahasiswa Unisla Diwisuda, Putri Kaila Apriani Raih Predikat Terbaik dan Tercepat

Admin

Admin

Next Post
Putri Kaila, Simbol Harapan Generasi Muda dari Ratusan Mahasiswa Unisla Diwisuda, Putri Kaila Apriani Raih Predikat Terbaik dan Tercepat

Putri Kaila, Simbol Harapan Generasi Muda dari Ratusan Mahasiswa Unisla Diwisuda, Putri Kaila Apriani Raih Predikat Terbaik dan Tercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026
IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

April 2, 2026

Recent News

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026
IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

April 2, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb