TANGGAMUS (GN)– Sawiyah binti Panut Parto (54) mengaku kaget setelah menerima surat panggilan Pengadilan Agama terkait gugatan cerai talak dari suaminya, Ngatemin, pegawai Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanggamus.
Sawiyah mengungkap, sebelumnya suaminya meminta dokumen KK dan KTP dengan alasan administrasi pengangkatan P3K paruh waktu. Dokumen itu diduga digunakan untuk mengajukan perceraian. “Awalnya saya percaya karena alasannya untuk urusan pekerjaan,” kata Sawiyah. Kamis, 1/1/2026.
Pasangan ini menikah selama 13 tahun dan membangun usaha peternakan kambing bersama. Sawiyah mengklaim suaminya meninggalkan rumah dan membawa seluruh aset, termasuk sekitar 20 ekor kambing, sehingga ia kehilangan sumber penghidupan.
Ia juga mengeluhkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pegawai Pengadilan Agama saat memenuhi panggilan resmi
Kepala Bidang Disbunak, Robi, membenarkan Ngatemin stafnya, namun menegaskan masalah rumah tangga tidak terkait pengangkatan P3K.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Agama Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perlakuan pegawai. (EGY)















