• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Ragam

Opini: Suap atas Permintaan Tetap Pidana, Pemberi Tak Otomatis Korban

Gerbangnusantara by Gerbangnusantara
Februari 3, 2026
in Ragam
0
Opini: Suap atas Permintaan Tetap Pidana, Pemberi Tak Otomatis Korban
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menempatkan isu suap dalam sorotan publik. Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap kasus, muncul pertanyaan yang sama: apakah pihak yang memberi uang karena diminta oleh pejabat dapat dipidana, atau justru hanya penerima yang harus bertanggung jawab?

Kerangka hukum di Indonesia menjawabnya secara tegas. Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana, terlepas dari siapa yang memulai atau mengajukan permintaan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menempatkan pemberi suap sebagai korban semata, melainkan sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, pemberian atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi keputusan jabatan dipandang sebagai tindak pidana. Sementara itu, Pasal 12 mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi penerima suap karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik.

Argumen bahwa pemberian dilakukan “atas permintaan” pejabat kerap digunakan sebagai pembelaan moral. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Permintaan dari pejabat hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai dasar pembebasan dari jerat hukum.

Dalam praktik OTT, penegak hukum umumnya menjerat kedua belah pihak apabila terdapat bukti kesepakatan dan transaksi. Meski demikian, hukum masih memberi ruang pengecualian terbatas. Pemberi dapat memperoleh perlakuan berbeda jika sejak awal melaporkan upaya pemerasan atau permintaan suap kepada aparat, atau berperan aktif sebagai justice collaborator dalam membongkar jaringan korupsi.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar aktor di sisi penerima. Transaksi suap tidak akan terjadi tanpa adanya pihak yang bersedia memberi, meski dengan dalih keterpaksaan. Oleh karena itu, menempatkan pemberi semata sebagai korban justru berisiko melemahkan efek jera dan membuka ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

OTT pada akhirnya bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan pesan politik dan moral. Negara ingin menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan bersama, yang tanggung jawabnya melekat pada setiap pihak yang terlibat. Selama praktik memberi dan menerima masih dianggap wajar dalam relasi kekuasaan, korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

 

 

Post Views: 1,095
Tags: GerbangnusantaraHukumHukum NasionalIntegritas PejabatKorupsiKPKOperasi Tangkap TanganOpiniOTTPemberi SuapPenegakan HukumPenerima SuapSuapTindak Pidana KorupsiUU Tipikor
Previous Post

Investasi Tanggamus Tembus Rp1,93 Triliun, Infrastruktur dan Lahan Masih Jadi Tantangan

Next Post

Opini Hukum: Batas Tegas antara Kerja Jurnalistik dan Perkara Pidana

Gerbangnusantara

Gerbangnusantara

Jurnalis Gerbang Nusantara – PT Devina Media Group, memastikan setiap informasi tersampaikan jelas dan dapat diandalkan.Menyajikan berita akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post
Opini Hukum: Batas Tegas antara Kerja Jurnalistik dan Perkara Pidana

Opini Hukum: Batas Tegas antara Kerja Jurnalistik dan Perkara Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026
IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

April 2, 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Aksi Tak Senonoh di SMPN 7 Kotabumi

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Aksi Tak Senonoh di SMPN 7 Kotabumi

April 2, 2026
Korban Luka Penganiayaan di LU Keberatan Jika Pelaku di Tangguhkan

Korban Luka Penganiayaan di LU Keberatan Jika Pelaku di Tangguhkan

April 2, 2026

Recent News

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026
IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

April 2, 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Aksi Tak Senonoh di SMPN 7 Kotabumi

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Aksi Tak Senonoh di SMPN 7 Kotabumi

April 2, 2026
Korban Luka Penganiayaan di LU Keberatan Jika Pelaku di Tangguhkan

Korban Luka Penganiayaan di LU Keberatan Jika Pelaku di Tangguhkan

April 2, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026
IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

IPLI “Gedor” Pemkot Metro! Dugaan Utang Rp20 Miliar Diseret ke Polda, 12 Dinas Siap Dilaporkan

April 2, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb