Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menempatkan isu suap dalam sorotan publik. Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap kasus, muncul pertanyaan yang sama: apakah pihak yang memberi uang karena diminta oleh pejabat dapat dipidana, atau justru hanya penerima yang harus bertanggung jawab?
Kerangka hukum di Indonesia menjawabnya secara tegas. Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana, terlepas dari siapa yang memulai atau mengajukan permintaan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menempatkan pemberi suap sebagai korban semata, melainkan sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri.
Dalam Pasal 5 UU Tipikor, pemberian atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi keputusan jabatan dipandang sebagai tindak pidana. Sementara itu, Pasal 12 mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi penerima suap karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik.
Argumen bahwa pemberian dilakukan “atas permintaan” pejabat kerap digunakan sebagai pembelaan moral. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Permintaan dari pejabat hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai dasar pembebasan dari jerat hukum.
Dalam praktik OTT, penegak hukum umumnya menjerat kedua belah pihak apabila terdapat bukti kesepakatan dan transaksi. Meski demikian, hukum masih memberi ruang pengecualian terbatas. Pemberi dapat memperoleh perlakuan berbeda jika sejak awal melaporkan upaya pemerasan atau permintaan suap kepada aparat, atau berperan aktif sebagai justice collaborator dalam membongkar jaringan korupsi.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar aktor di sisi penerima. Transaksi suap tidak akan terjadi tanpa adanya pihak yang bersedia memberi, meski dengan dalih keterpaksaan. Oleh karena itu, menempatkan pemberi semata sebagai korban justru berisiko melemahkan efek jera dan membuka ruang kompromi terhadap praktik korupsi.
OTT pada akhirnya bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan pesan politik dan moral. Negara ingin menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan bersama, yang tanggung jawabnya melekat pada setiap pihak yang terlibat. Selama praktik memberi dan menerima masih dianggap wajar dalam relasi kekuasaan, korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk.















