Tanggamus,(GN) 28 Desember 2025 – Ormas Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Tanggamus menyatakan akan segera melaporkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Penantian Ulu Belu, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Inspektorat Tanggamus, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan ini muncul menyusul sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa sebesar Rp 933.735.000 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan kondisi infrastruktur desa. Hingga Maret 2025, realisasi dana mencapai Rp 639.964.200 atau 72,24 persen, namun perubahan signifikan pada infrastruktur dan kesejahteraan warga tidak terlihat.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:
1. Ketimpangan alokasi anggaran:
Informasi publik desa dialokasikan Rp 78,5 juta.
Pemeliharaan sanitasi permukiman sepanjang 7.000 meter hanya Rp 18,7 juta.
Warga menilai kondisi saluran air dan sanitasi masih banyak rusak dan tersumbat.
2. BUMDes kurang transparan:
Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 100 juta belum jelas jenis usaha, laporan keuntungan, dan kontribusinya terhadap ekonomi desa.
3. BLT dan program pelatihan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat:
BLT Rp 32,4 juta hanya diberikan kepada 18 kepala keluarga, sementara jumlah warga kurang mampu lebih banyak.
Program pelatihan dan pengadaan bibit durian senilai Rp 40 juta belum disertai mekanisme distribusi dan evaluasi yang terbuka.
Laskar Lampung Indonesia DPC Tanggamus menekankan bahwa langkah pelaporan ini bukanlah tudingan sepihak, melainkan bentuk kontrol sosial dan pengawasan penggunaan uang negara di tingkat desa. Organisasi ini menuntut audit profesional dan independen untuk memastikan anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, termasuk Bupati Hi. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto, menanggapi aspirasi warga. Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dikelola untuk kesejahteraan, bukan sekadar administrasi,” tegas Egy Ketua LLI DPC Tanggamus.
Hingga saat ini, Pemerintah Pekon Penantian Ulu Belu belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Laporan resmi ke Kajari, Inspektorat, dan Kejati Lampung akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2025.
Kontak Pers: 0823 75912911
Nama : Egy Ketua LLI DPC Tanggamus
Telepon/WA : 082186760439
Email : laskarlampungdpctanggamus@gmail.com















