• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Daerah

Pemkot Metro Batasi Jam Operasional Karaoke Dan THM Selama Ramadhan 

Admin by Admin
Maret 5, 2025
in Daerah, Metro, Trending
0
Pemkot Metro Batasi Jam Operasional Karaoke Dan THM Selama Ramadhan 
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO (GN)– Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional rumah karaoke hingga Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025 tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.

Dari informasi yang dihimpun media pembatasan jam operasional itu dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.

Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan, serta memperkuat toleransi antar umat beragama.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan bahwa dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, pada 27 Februari 2025, terdapat beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, terutama di sektor hiburan malam dan pariwisata.

“Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diwajibkan menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan serta tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum, dan kafe, dilarang mengadakan pertunjukan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Selain itu, Pemkot Metro juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan. Diantaranya ialah jam operasional Diskotik mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB,” ujarnya.

“Kemudian Pub malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Lalu Bar mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Berikutnya ialah rumah karaoke yang diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB serta permainan ketangkasan seperti gym yang diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB,” imbuhnya.

Kemudian untuk tempat makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari, Pemkot Metro meminta agar pemilik usaha memasang tirai atau kain penutup agar pelanggan yang makan dan minum tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum.

“Kami menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait akan melakukan razia dan patroli rutin,” tegasnya.

Bagi tempat usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Metro akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali,” pungkasnya.

Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa tokoh agama dan organisasi Islam dimana Metro menyambut baik langkah ini, karena dinilai dapat menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan.

“Kami mendukung kebijakan ini karena bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih tenang dan kondusif. Harapannya, pelaku usaha dapat patuh terhadap aturan ini,” ujar Ustadz Khoirul salah seorang tokoh agama di Metro.

Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata di Kota Metro selama Ramadhan ini merupakan upaya Pemkot untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, pemerintah daerah juga perlu mencari solusi bagi pekerja sektor hiburan agar tidak mengalami dampak ekonomi yang terlalu berat.

Pemkot Metro mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan toleransi di bulan suci Ramadhan. (Irul )

Post Views: 442
Tags: BatasiBulan suciHiburanHiburan umumKebijakanKetertibanKhusyukOperasionalPariwisataPemkot MetroPerdaRamadhanRumah makan
Previous Post

Banjir Bandang Desa Leuwinutug, Komandan PMPP TNI Berikan Bantuan Langsung Dan Bantu Evakuasi Dilapangan

Next Post

Indahnya Ramadhan, Satgas TMMD Buka Puasa Bersama Di Rumah Warga.

Admin

Admin

Next Post
Indahnya Ramadhan, Satgas TMMD Buka Puasa Bersama Di Rumah Warga.

Indahnya Ramadhan, Satgas TMMD Buka Puasa Bersama Di Rumah Warga.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026

Recent News

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb