Lampung Utara, gerbangnusantara.id Dugaan pelanggaran kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara. Sepasang suami istri berstatus PNS diduga mengambil bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) di salah satu kantor kelurahan. Oknum berinisial BS, yang bertugas di Inspektorat, terlihat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng bersama suaminya, JY, yang juga merupakan ASN di Dinas Perdagangan.
“Yang bersangkutan tetap mengambil bantuan meski sudah dijelaskan tidak memenuhi kriteria,” ujar petugas kelurahan berinisial M.
Petugas menyebutkan bahwa pasangan tersebut tetap bersikeras karena merasa namanya tercantum sebagai penerima. Namun, dalam praktik penyaluran bantuan sosial, ASN tidak termasuk kategori penerima karena telah memiliki penghasilan tetap dari negara.
Aturan yang Berlaku
Penyaluran bantuan sosial diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial
Prinsip Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mensyaratkan penerima berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan
Selain itu, ASN terikat pada:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Dalam aturan tersebut, ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan fasilitas atau hak yang bukan peruntukannya.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang bukan haknya
Pelanggaran disiplin ASN karena tidak menjaga integritas dan etika jabatan
Dugaan tindakan tidak patut sebagai aparatur negara yang seharusnya melayani masyarakat
Situasi sempat memanas saat terjadi perdebatan antara petugas dan pasangan tersebut di lokasi.
Tidak hanya itu, insiden juga diwarnai dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Saat seorang wartawan mencoba mendokumentasikan kejadian, oknum BS disebut berupaya mengambil ponsel wartawan.
“Ada upaya menghentikan dokumentasi di lokasi,” kata seorang saksi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi kejadian ini, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan melakukan investigasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dunan dari BKD.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menguji komitmen penegakan disiplin ASN di daerah. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Tim)














