Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Riyadi (51), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur asal Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.
Penangkapan dilakukan di wilayah Warkuk Ranau, OKU Selatan, hal ini disampaikan kasat reskrim polres Lampung utara, Kamis(25/September/2025).
Pelaku mengakui telah menghamili korban berinisial ES, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025.
Pelaku ini kerap menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, bahkan beberapa kali masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, lalu membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa terakhir kali terjadi pada Juni 2025.
Di ruangan kerja satreskrim polres lampung utara AKP APFRYYADI PRATAMA, orang tua Korban rudianto melaporkan kasus ini pada 15 September 2025 Dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun, dari proses laporan pihaknya telah memeriksa para saksi hingga melakukan permohonan visum kepada pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Utara. dari hasil visum ditemukan robekan Pada selaput darah korban pun dinyatakan positif hamil, menindaklanjuti permohonan yang disampaikan dari pihak Polres Lampung Utara pada
Senin 22 September 2025 UPTD Mendatangi
kediaman korban untuk memberikan pendampingan asesmen psikolog terhadap remaja dibawah umur di Desa Sabuk Empat, dari pengembangan tahap penyidikan dan penyelidikan polres lampung utara telah melakukan penetapan tersangka. Dan Tersangka kini terancam 15 tahun penjara
#sgortvidio
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban.
Saat dipanggil ke ruang guru, diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, syok hingga jatuh pingsan.
Ironisnya, keluarga korban sempat mendapat dugaan intimidasi dari Kepala Desa sabuk empat yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yang juga sebagai aparatur desa. Hal ini juga di buktikan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak dan di setujui oleh kepala desa setempat.
#Shortvidio
Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung utara, Mengapresiasi Respon Cepat Polres Lampung utara yang telah menangkap pelaku yang sempat kabur ke Sumatra Selatan, pelaku diminta agar di berikan hukum setimpal atas perbuatan bejatnya.














