• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Hukum & Kriminal

WN China Tersangka Fake BTS Bikin Grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia

Admin by Admin
Maret 25, 2025
in Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Nusantara, TNI || POLRI, Trending
0
WN China Tersangka Fake BTS Bikin Grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (GN) – Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) China, yakni XY dan YXC, terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Tersangka disebut tergabung dan berkomunikasi lewat grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia.’

“Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Wahyu kemudian menjelaskan peran keduanya. XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL tentang cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut.

“Dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Wahyu mengatakan XY dijanjikan gaji Rp 22.500.000 per bulan. Namun, belum semua gaji diberikan kepada tersangka.

Wahyu menjelaskan YXC telah bolak-balik ke Indonesia sejak 2021. Selama itu, dia menggunakan visa kunjungan turis.

“Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan YXC mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS. YXC juga diduga mengetahui SMS yang disebarkan seolah-olah SMS dari salah satu bank swasta.

Pengiriman SMS itu diduga sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos sindikat penipuan yang kini diburu polisi. Tersangka YXC, kata Wahyu, berkomunikasi dan tergabung dalam grup telegram bernama ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’.

“Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama grup ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’ yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” ujarnya.

YXC juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 21 juta. Namun, uang itu belum diterima.

Wahyu menegaskan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya. Dia mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polri tentu berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang otentik.

Keduanya juga disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keduanya diduga melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah memanipulasi ke jaringan telekomunikasi. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.

“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

Post Views: 278
Tags: BareskrimChinaFake BTSHandphoneHukumanOnlinePenipuanPenjaraPeralatanPidanaPOLRISiberTelegramWarga
Previous Post

Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS

Next Post

Kasus Fake BTS Berawal dari Laporan Nasabah Bank, Kerugian Rp 289 Juta

Admin

Admin

Next Post
Kasus Fake BTS Berawal dari Laporan Nasabah Bank, Kerugian Rp 289 Juta

Kasus Fake BTS Berawal dari Laporan Nasabah Bank, Kerugian Rp 289 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026

Recent News

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah Soroti Kinerja Dinas Perhubungan Metro Terkait Lambatnya Penanganan Lampu PJU Diwilayah Mulyosari Metro Barat !!

April 2, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Langgar UU Pers

April 3, 2026
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

April 3, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb