• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Admin by Admin
Juni 12, 2025
in Hukum & Kriminal, Jakarta, TNI || POLRI, Trending
0
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta(GN) – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi trenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik trenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Red)

Post Views: 303
Tags: BareskrimPOLRISatwaTipidterTrenggiling
Previous Post

Kepala Staf Koopsud I Menghadiri Seminar Internasional Kekuatan Udara 

Next Post

Diduga Oknum Kepercayaan Kepala Sekolah SMA Negri Pematang Sawa Potong Dana Bantuan PIP

Admin

Admin

Next Post
Diduga Oknum Kepercayaan Kepala Sekolah SMA Negri Pematang Sawa Potong Dana Bantuan PIP

Diduga Oknum Kepercayaan Kepala Sekolah SMA Negri Pematang Sawa Potong Dana Bantuan PIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Mei 7, 2026
Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Mei 7, 2026
Jalan Way Nipah–Tampang Diminta Jadi Prioritas 2027

Jalan Way Nipah–Tampang Diminta Jadi Prioritas 2027

Mei 7, 2026
“Laskar Lampung Desak Jalan Way Nipah–Pematang Sawa Jadi Prioritas 2027”

“Laskar Lampung Desak Jalan Way Nipah–Pematang Sawa Jadi Prioritas 2027”

Mei 6, 2026

Recent News

Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Mei 7, 2026
Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Mei 7, 2026
Jalan Way Nipah–Tampang Diminta Jadi Prioritas 2027

Jalan Way Nipah–Tampang Diminta Jadi Prioritas 2027

Mei 7, 2026
“Laskar Lampung Desak Jalan Way Nipah–Pematang Sawa Jadi Prioritas 2027”

“Laskar Lampung Desak Jalan Way Nipah–Pematang Sawa Jadi Prioritas 2027”

Mei 6, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Pengajuan Dana Desa 2026 Lampung Utara Capai 99,5 Persen

Mei 7, 2026
Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Tinjau Potensi Wisata Budaya dan Serap Aspirasi Masyarakat Bupati dan Wabup LU Kunjungi Nuwo Sesat Kotabumi Alam.

Mei 7, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb