Tanggamus, Lampung (GN)— Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dirancang sebagai benteng terakhir negara agar anak-anak dari keluarga miskin tetap berada di bangku sekolah. Namun di SMAN 1 Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, benteng itu diduga berlubang. Sejumlah temuan lapangan mengarah pada indikasi salah sasaran penerima, dugaan pemotongan dana bantuan, serta tekanan sistemik terhadap siswa dari keluarga tidak mampu.
HLM, wali murid salah satu siswa, menuturkan kejanggalan pertama muncul ketika anaknya tidak tercantum sebagai penerima KIP Tahun Anggaran 2025/2026. Anak tersebut berasal dari keluarga buruh harian lepas dengan penghasilan tak menentu. Ironisnya, dari puluhan siswa di kelas yang sama, hanya anak HLM yang tak menerima bantuan.
Sebaliknya, HLM menyebut beberapa siswa lain yang orang tuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga pendidik justru tercatat sebagai penerima KIP.
“Kalau KIP memang untuk yang miskin, logikanya anak buruh didahulukan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” kata HLM, Kamis (8/1/2026).
Dana Rp2 Juta, Siswa Terima Rp200 Ribu
Keganjilan tak berhenti pada soal data penerima. HLM juga mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KIP pada tahun 2024. Saat itu, anaknya bersama sejumlah siswa lain disebut menerima bantuan sebesar Rp2.000.000. Namun dana tersebut diduga tidak pernah diterima secara utuh.
Menurut HLM, dana KIP tersebut dipotong hingga Rp1.800.000 oleh oknum operator sekolah dengan dalih pembayaran uang komite. Pemotongan dilakukan tanpa persetujuan tertulis wali murid dan tanpa penjelasan dasar hukum.
Jika pengakuan ini terbukti, praktik tersebut bertentangan langsung dengan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara eksplisit melarang pemotongan dana bantuan dalam bentuk apa pun—baik untuk komite sekolah, seragam, maupun biaya administrasi.
Kementerian Pendidikan sendiri berulang kali menegaskan bahwa dana KIP adalah hak penuh siswa penerima dan tidak boleh dikelola atau “diatur” oleh pihak sekolah.
Seragam Jadi Alat Tekanan
Selain soal uang, HLM mengungkap bentuk tekanan lain yang dialami siswa dari keluarga miskin. Siswa yang belum mampu membayar seragam olahraga atau batik disebut dilarang mengenakan seragam tersebut saat kegiatan sekolah berlangsung.
Larangan itu bukan sekadar soal pakaian. Bagi siswa dari keluarga tak mampu, seragam berubah menjadi alat penanda status sosial—siapa yang sanggup membayar dan siapa yang tidak.
HLM menyebut anaknya sempat enggan masuk sekolah karena merasa malu dan tertekan.
“Anak saya takut berangkat sekolah. Bukan karena pelajaran, tapi karena merasa dipermalukan,” ujarnya.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip sekolah ramah anak dan dapat dikategorikan sebagai tekanan psikologis terhadap peserta didik.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Berdasarkan penelusuran regulasi, dugaan praktik di SMAN 1 Pematang Sawa berpotensi melanggar sejumlah aturan sekaligus:
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
Petunjuk Teknis PIP yang melarang pemotongan dana bantuan;
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait diskriminasi;
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli;
serta regulasi tentang pencegahan kekerasan dan tekanan psikologis di satuan pendidikan.
Sekolah Mengaku Sekadar Penerima Data
Saat dimintai konfirmasi, Kepala SMAN 1 Pematang Sawa menyatakan bahwa penetapan penerima KIP sepenuhnya berasal dari kementerian melalui Surat Keputusan (SK). Sekolah, menurutnya, hanya menerima daftar nama.
“Sekolah tidak menentukan penerima. Semua dari pusat,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut menyisakan tanda tanya. Dalam mekanisme resmi Program Indonesia Pintar, sekolah memegang peran krusial dalam mengusulkan dan memverifikasi data siswa kurang mampu melalui sistem Dapodik. Data dari sekolah menjadi fondasi utama sebelum pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan.
Dengan kata lain, pusat bekerja berdasarkan data yang dihimpun dari daerah.
Desakan Audit dan Transparansi
Kasus ini memantik desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, hingga Ombudsman RI turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran KIP di SMAN 1 Pematang Sawa.
Tanpa pengawasan ketat, KIP berisiko berubah dari instrumen perlindungan sosial menjadi sekadar angka dalam laporan anggaran—sementara siswa miskin tetap menanggung beban biaya, rasa malu, dan tekanan psikologis di sekolah.
Program bantuan pendidikan yang seharusnya menyelamatkan justru dipertanyakan keberpihakannya.
(Jurnalis: Egy Pematang Sawa)















