Pematang Sawa (GN)– Isu dugaan salah sasaran dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret nama SMAN 1 Pematang Sawa akhirnya diklarifikasi langsung oleh Kepala Sekolah.
Ia menegaskan bahwa penentuan penerima PIP sepenuhnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Tahun 2025, bukan hasil intervensi pihak sekolah.
“Sekolah hanya menerima dan menindaklanjuti SK tersebut. Kami tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak atau tidak,” tegasnya, Jumat (9-01-2026)
Terkait munculnya nama anak guru berstatus PNS sebagai penerima PIP, Kepala Sekolah mengakui fakta tersebut memang tercantum di dalam SK Kementerian. Namun, ia memastikan tidak ada manipulasi data dari pihak sekolah.
“Saya sudah konfirmasi ke operator Dapodik. Data tidak diubah sama sekali dan bersumber dari Kartu Keluarga siswa. Operator pun tidak mengetahui mengapa data anak guru PNS bisa muncul,” jelasnya.
Soal siswa yang disebut tidak mendapatkan PIP, Kepala Sekolah meluruskan bahwa siswa tersebut pernah menerima PIP saat kelas XI. Namun, ketika SK Kementerian terbit pada Desember 2025, nama yang bersangkutan memang tidak lagi tercantum.
“Kondisi ini memicu kekecewaan orang tua, lalu berkembang menjadi prasangka seolah-olah pihak sekolah yang menghalangi. Padahal, penetapan penerima sepenuhnya kewenangan pusat,” ujarnya.
Ia juga membantah keras tudingan adanya pemotongan dana PIP pada tahun 2024. Menurutnya, tidak ada satu pun kebijakan sekolah yang mengarah pada pemotongan dana bantuan siswa.
“Yang terjadi saat itu adalah masih adanya sumbangan komite sekolah. Banyak wali murid membayar komite setelah PIP cair, atas kemauan sendiri,” katanya.
Adapun dana yang disebut sebagai potongan, lanjutnya, pada kenyataannya merupakan pemberian sukarela orang tua sebagai biaya transportasi, karena pengambilan PIP dilakukan secara kolektif atas permintaan wali murid. Proses tersebut bahkan disertai surat persetujuan tertulis dari para orang tua siswa.
Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa besaran dana PIP tidak seragam. Dana yang diterima siswa bervariasi, yakni Rp1.800.000 atau Rp900.000, tergantung jenjang kelas, bukan Rp2.000.000 seperti yang beredar.
Menanggapi isu intimidasi terhadap siswa dan persoalan seragam, ia memastikan tudingan tersebut tidak benar. Siswa yang dimaksud hingga kini masih aktif bersekolah, duduk di kelas XII, dan tetap memperoleh seragam tanpa dipungut biaya.
“Tidak ada intimidasi. Kami tetap memberikan hak pendidikan kepada siswa yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan mencegah munculnya opini yang menyesatkan.
“Kami terbuka dan siap dikonfirmasi. Yang terpenting, publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya. ( EGY)















