• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Metro

LSM TRINUSA DPC Kota Metro Minta Kejaksaan Negeri Kota Metro Proses Hukum Oknum Pegawai Diduga Pemalsu Dokumen

Gerbangnusantara by Gerbangnusantara
Januari 30, 2026
in Metro
0
LSM TRINUSA DPC Kota Metro Minta Kejaksaan Negeri Kota Metro Proses Hukum Oknum Pegawai Diduga Pemalsu Dokumen
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO,(GN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Metro mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro untuk menindak tegas dan memproses hukum secara pidana terhadap salah satu oknum pegawainya. Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang mencoreng institusi penegak hukum.

Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, saat dimintai keterangan di kantornya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Kejari Metro. Surat tersebut meminta penjelasan dan tindakan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang pegawai pengawal mobil tahanan berinisial IM.

“Ini terjadi sekitar bulan Desember 2025. Pelaku terduga telah memalsukan stempel dan tanda tangan, serta menggunakan mobil tahanan resmi Kejaksaan untuk menjemput salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertanyaannya, untuk kepentingan apa? Berdasarkan informasi, hari, tanggal, dan bulan tersebut tidak ada sidang yang digelar,” tegas Usman, Jumat.

Usman menegaskan, tindakan oknum tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin atau etik biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Oleh karena itu, LSM TRINUSA mendesak agar oknum tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku, bukan hanya dikenai sanksi etik atau administratif internal.

“Dari itu, saya selaku Ketua LSM TRINUSA meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Metro untuk memproses hukum oknum tersebut. Jangan cuma kena sanksi etik saja. Itu jelas ada pidana-nya. Jangan mentang-mentang pejabat, hanya kena sanksi etik. Itu tidak adil,” tegas Usman dengan lugas.

LSM TRINUSA menilai, jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal dengan sanksi ringan, akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran dan diskriminasi hukum. Kredibilitas dan kewibawaan institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dipertaruhkan dalam menyikapi kasus ini.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

Berdasarkan keterangan dari Ketua LSM TRINUSA, tindakan oknum IM diduga melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, antara lain:

1. Pemalsuan Surat (Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP):
· Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perjanjian atau pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
· Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama bagi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
2. Pemalsuan Meterai (Pasal 264 KUHP): “Barang siapa memalsu meterai atau segel yang dikeluarkan oleh negara atau orang lain yang berwenang untuk itu, atau memakai meterai atau segel palsu, seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
3. Penyalahgunaan Jabatan (Pasal 421 KUHP): “Pejabat yang dengan sengaja membiarkan orang yang berada di bawah pengawasannya melanggar ketentuan undang-undang, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Pasal ini relevan jika ada unsur pembiaran atau kelalaian atasan.
4. Penyalahgunaan Kekuasaan (Pasal 425 KUHP): “Pejabat yang melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, dengan sengaja melanggar hukum, dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Kejaksaan Negeri Metro hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi dan desakan dari LSM TRINUSA. Masyarakat dan pengamat hukum menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejari Metro dalam menangani kasus ini untuk menjaga marwah hukum dan keadilan.(Irul)

Post Views: 135
Previous Post

Polres Metro Lampung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Lansia di Metro Timur

Next Post

Respons Cepat Call Center 110, Polres Tanggamus Bantu Evakuasi Kendaraan Mogok di Kota Agung

Gerbangnusantara

Gerbangnusantara

Jurnalis Gerbang Nusantara – PT Devina Media Group, memastikan setiap informasi tersampaikan jelas dan dapat diandalkan.Menyajikan berita akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post
Respons Cepat Call Center 110, Polres Tanggamus Bantu Evakuasi Kendaraan Mogok di Kota Agung

Respons Cepat Call Center 110, Polres Tanggamus Bantu Evakuasi Kendaraan Mogok di Kota Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Mei 4, 2026
Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Mei 4, 2026
“Dari Kritik ke Aksi: Bupati Tanggamus Tegaskan Pembangunan Tak Bisa Instan

“Dari Kritik ke Aksi: Bupati Tanggamus Tegaskan Pembangunan Tak Bisa Instan

Mei 4, 2026
Sekolah Sederhana di Batu Nyangka Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Masalah Lama dan Janjikan Penataan Ulang

Sekolah Sederhana di Batu Nyangka Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Masalah Lama dan Janjikan Penataan Ulang

Mei 4, 2026

Recent News

Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Mei 4, 2026
Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Mei 4, 2026
“Dari Kritik ke Aksi: Bupati Tanggamus Tegaskan Pembangunan Tak Bisa Instan

“Dari Kritik ke Aksi: Bupati Tanggamus Tegaskan Pembangunan Tak Bisa Instan

Mei 4, 2026
Sekolah Sederhana di Batu Nyangka Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Masalah Lama dan Janjikan Penataan Ulang

Sekolah Sederhana di Batu Nyangka Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Masalah Lama dan Janjikan Penataan Ulang

Mei 4, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Hardiknas 2026 di Tanggamus: Dari Lapangan Upacara, Seruan Kuat Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Mei 4, 2026
Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Evaluasi Pendidikan di Pelosok, Bupati Tanggamus Soroti Efektivitas Kelas Jauh Batu Nyangka

Mei 4, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb