METRO, GERBANGNUSANTARA.ID – Tim Satuan Tugas Khusus Pidana Khusus (Satgassus Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan dan Metro Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran proyek irigasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di empat lokasi, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 99 dokumen dan dua unit barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek,” ujar Neneng saat konferensi pers di Aula Kejari Metro, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk sebagai dasar dalam penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara.
Neneng menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan umum. Hal itu menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi tersier Tahun Anggaran 2023.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu proses audit resmi.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak 34 saksi, baik dari internal dinas terkait maupun pihak penerima manfaat proyek. Untuk modus operandi secara rinci belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Kejari Metro juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung guna menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka, lanjut Neneng, akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek jaringan irigasi tersier memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas pertanian serta ketahanan pangan masyarakat di Kota Metro.
Redaksi: Gerbang Nusantara
Penulis: EGY-GN















