JAKARTA , GERBANGNUSANTARA.ID – Agus Pubian bersama sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat putra daerah Lampung Tengah mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, guna menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 6 Mei 2026 dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di wilayah Lampung Tengah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Agus Pubian menyebut laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang kami nilai penting untuk ditelaah lebih lanjut oleh KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Agus Pubian Senen, 11/5/2026.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan memuat dugaan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Namun demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan pendalaman kepada KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agus juga menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi maupun keterangan tambahan dalam proses penelaahan laporan tersebut.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK sehingga ada kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pihak pelapor berharap mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam mekanisme perlindungan pelapor atau whistleblower sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPK secara umum menyatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditelaah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Liputan: gerbangnusantara
Penulis EGY-GN















