Lampung Selatan ,Gerbangnusantara– Polemik dugaan penggunaan lahan warga untuk akses jalan umum kembali mencuat di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pasangan suami istri, Edi dan Romlah, mempertanyakan kejelasan ganti rugi atas tanah bersertifikat milik mereka yang kini disebut telah berubah fungsi menjadi jalan lingkungan menuju kawasan permukiman.
Persoalan ini menjadi sorotan publik setelah keluarga tersebut mengaku bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian resmi dari pihak terkait, meski berbagai dokumen kepemilikan tanah telah mereka tunjukkan kepada media dan instansi pemerintah.
Kepada awak media pada Selasa, 19 Mei 2026, Edi menjelaskan bahwa tanah miliknya semula memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi berdasarkan sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun setelah sebagian lahan digunakan sebagai akses jalan umum, luas tanah yang tercatat dalam dokumen disebut berubah menjadi sekitar 1.684 meter persegi.
Tak hanya itu, hasil pengukuran yang dilakukan pihak terkait disebut hanya mencatat sekitar 1.644 meter persegi sebagai lahan terdampak. Edi mengaku mempertanyakan proses pengukuran tersebut, termasuk mekanisme penetapan nilai ganti rugi yang disebut sebesar Rp55 ribu per meter.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini ada sertifikatnya, ada AJB, ada PBB. Tapi sampai sekarang kami belum pernah benar-benar diajak musyawarah secara terbuka,” ujar Edi sambil menunjukkan dokumen kepemilikan kepada media.
Pasangan tersebut mengaku telah berulang kali menyampaikan pengaduan ke sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga dinas terkait di tingkat provinsi. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima jawaban resmi mengenai status lahan maupun kepastian proses ganti rugi.
Dokumen yang diperlihatkan kepada media meliputi sertifikat tanah atas nama Romlah, AJB, bukti pembayaran PBB, hingga arsip tanda terima surat pengaduan yang telah disampaikan ke berbagai lembaga pemerintah.
Kasus ini memunculkan perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas terkait pentingnya transparansi dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Masyarakat menilai perlindungan hak atas tanah yang sah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggunaan lahan tersebut maupun mekanisme penyelesaian ganti rugi yang dipersoalkan keluarga Edi dan Romlah.
Tim media bersama pemilik lahan dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi fisik lahan yang saat ini telah digunakan sebagai akses jalan umum.
Perkara ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat berwenang agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara terbuka, objektif, serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Team Red
Editor: Egy















