Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di Provinsi Lampung. Fokus pengawasan kali ini menyasar celah rawan penyimpangan di tingkat pemerintah daerah, mulai dari praktik trading in influence, usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, mutasi jabatan, hingga pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Dalam rangkaian koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada 5–12 Mei 2026, KPK menyoroti masih adanya indikasi jual beli jabatan serta belum sinkronnya sebagian usulan Pokir DPRD dengan arah pembangunan daerah.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menegaskan bahwa meskipun terdapat perbaikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), risiko penyimpangan masih tergolong tinggi.
“Masih terdapat indikasi jual beli jabatan, pengaruh promosi dan mutasi, serta kedekatan personal dalam birokrasi yang berisiko terhadap integritas,” ujarnya.
Pada aspek Pokir DPRD, KPK menemukan sekitar 30 persen usulan masih berbentuk bantuan sosial dan hibah. Kondisi ini dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
“Bappeda harus memfilter Pokir agar sesuai visi-misi kepala daerah dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Sorotan Pengelolaan Aset dan Pengadaan Barang
Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, KPK menemukan masih rendahnya capaian sertifikasi aset daerah. Dari 613 aset, sebanyak 215 belum tersertifikasi, termasuk aset jalan yang masih memiliki irisan kepemilikan dengan masyarakat.
KPK mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses legalisasi aset agar memiliki kepastian hukum.
Sementara di Kabupaten Mesuji, KPK menemukan anomali dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan usulan Pokir anggota DPRD. Terdapat kesamaan lokasi usulan dari anggota DPRD berbeda daerah pemilihan, yang dinilai tidak wajar.
Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada sektor pengadaan di Mesuji meningkat signifikan dari 49 pada 2024 menjadi 94 pada 2025.
KPK mengingatkan agar pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi penyimpangan dalam sistem e-purchasing dan proses pengadaan lainnya.
Melalui rangkaian supervisi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis tata kelola, transparansi, dan integritas birokrasi di daerah. Harapannya, anggaran daerah dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: gerbangnusantara.id















