Gerbangnusantara-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat langkah strategis dalam membangun tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ) di tingkat desa sebagai upaya pencegahan korupsi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut mengemuka dalam audiensi resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5), yang membahas pengembangan instrumen Tingkat Kematangan PBJ Desa sebagai alat ukur baru untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa besarnya alokasi dana desa harus diimbangi dengan integritas dan pengawasan ketat agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik. Kuncinya bukan hanya aturan, tetapi kemauan dan integritas dalam menjalankannya,” ujar Setyo.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan bahwa sejak 2021 KPK telah menjalankan Program Desa Antikorupsi sebagai model penguatan tata kelola desa berbasis transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Program tersebut telah melahirkan 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia dan terus diperluas ke berbagai daerah sebagai upaya membangun budaya integritas dari tingkat desa.
Di sisi lain, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan alat ukur Tingkat Kematangan PBJ Desa guna menekan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa.
“LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi KPK dan akan mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam sistem PBJ Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” ungkapnya.
KPK juga menyoroti besarnya alokasi dana desa yang telah mencapai Rp609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Namun, tantangan seperti kemiskinan desa dan masih ditemukannya kasus korupsi menjadi perhatian serius dalam penguatan sistem pengawasan.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, KPK berharap penguatan indikator PBJ Desa dapat diselaraskan dengan indikator Desa Antikorupsi sehingga membentuk sistem pencegahan korupsi yang lebih terintegrasi, kuat, dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas demi mendukung terwujudnya Indonesia bebas korupsi.
Junalis: gerbangnusantara.id















