Lampung Utara — Pelarian Alviqi Duta Pratama, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral usai melepaskan tembakan di kawasan Pasar Lama Kotabumi, akhirnya berakhir. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara itu ditangkap saat terjaring razia patroli kepolisian pada Selasa (12/5/2026).
Warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan anggota Satlantas Polres Lampung Utara ketika patroli hunting digelar di kawasan Bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Foni Salimubun, melalui Kanit Turjawali IPDA Andi menjelaskan, petugas awalnya mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama seorang rekannya karena tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
“Saat diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku justru berusaha kabur ke arah pusat kota. Anggota langsung melakukan pengejaran dan pemberhentian paksa. Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri,” ujar IPDA Andi.
Dari hasil pemeriksaan di Pos Pelayanan Tugu Payan Mas, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan pelaku untuk kembali melakukan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya satu bilah senjata tajam jenis laduk, kunci letter T, serta sepeda motor dengan nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak.
Setelah dilakukan pendalaman identitas, pelaku diketahui merupakan DPO kasus curanmor yang selama ini diburu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Ia juga disebut sebagai bagian dari kelompok pelaku yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Kelompok ini sempat menjadi sorotan publik setelah aksi mereka viral di media sosial pada Jumat (13/3/2026) di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Kotabumi Pasar. Dalam video rekaman warga, para pelaku terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street putih sambil mengincar target kendaraan.
Situasi berubah mencekam ketika aksi mereka dipergoki warga. Saat hendak diamankan massa, pelaku diketahui sempat melepaskan tembakan senjata api untuk melarikan diri dari kepungan warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan bahwa pelaku yang kini diamankan merupakan target operasi yang sebelumnya sempat melepaskan tembakan saat menjalankan aksi kriminalnya.
Saat ini, Alviqi Duta Pratama telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu rekan pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.















