Tanjung Karang, gerbangnusantara.id— Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp7,3 miliar yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, ditunda pada Selasa, 19 Mei 2026.
Agenda persidangan yang memasuki tahap pembuktian tersebut sedianya menghadirkan lima orang saksi. Namun, sidang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 22 Mei 2026.
Lima saksi yang rencananya dihadirkan yakni Maidi dari PDAM, M Fadhil selaku Kepala Desa Kedondong, Siswanto selaku Kepala Desa Kubu Batu, Zayadi selaku Kepala Desa Way Kepayang, serta Fitri Nur Huda selaku Kepala Desa Pasar Baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menyebut penundaan dilakukan karena adanya kegiatan dari pihak pusat sehingga agenda persidangan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Mengenai kapasitas saksi yang dihadirkan, tunggu sidang yang akan digelar pada Jumat mendatang,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, selain Dendi Ramadhona, turut menjadi terdakwa Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak rekanan pelaksana proyek, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.
Para terdakwa didakwa dalam dugaan praktik pemotongan fee proyek, gratifikasi, serta ijon proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Seluruh pihak masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.















