Lampung Selatan ,Gerbangnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, penyidik menetapkan AS (36), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bangunan, sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar Ferdy.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp651.207.212,10.
Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Bangunan diketahui mengelola total anggaran sebesar Rp2.044.912.668. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000, Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868, serta sumber pendapatan lainnya yang tercantum dalam APBDes.
Tim penyidik Kejari Lampung Selatan saat ini masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran desa tersebut. Dugaan korupsi disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka terhadap AS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-021.8.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Sementara penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-021.8.11/Ed.2/05/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP terbaru.
Kejari Lampung Selatan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru maupun keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi lanjutan dari perkara sebelumnya yang juga menyeret Kepala Desa Bangunan berinisial IS (45). Sebelumnya, IS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan saat itu, Agung Trisa Fadilah Burdan, menyebut penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa Tahun 2024.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Agung.
Kejari Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Aparat penegak hukum juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Red/GN















