LAMPUNG UTARA, gerbangnusantara.id — Pembongkaran kawasan Pasar Dekon di Kotabumi resmi dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, sebagai bagian dari program revitalisasi pasar tradisional menjadi pusat perdagangan modern. Namun di balik proyek tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keberlanjutan pembangunan, kepastian penyelesaian proyek, hingga nasib para pedagang selama masa relokasi.Mibggu, 10/5/2026.
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan pengamanan aparat gabungan. Sebelum pembongkaran dimulai, para pedagang lebih dahulu dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disiapkan pihak investor, yakni PT Lingga Teknik Utama.
Meski revitalisasi disebut sebagai langkah modernisasi ekonomi daerah, situasi di lapangan sempat memanas. Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi TPS yang dinilai belum sepenuhnya layak untuk aktivitas perdagangan jangka panjang. Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait potensi penurunan pendapatan akibat perpindahan lokasi usaha yang dianggap kurang strategis.
“Masyarakat tentu mendukung pembangunan, tetapi harus ada kepastian. Jangan sampai pasar dibongkar, lalu pembangunan mangkrak dan pedagang menjadi korban,” ujar salah satu warga Kotabumi yang enggan disebutkan namanya.
Program revitalisasi Pasar Dekon sendiri diproyeksikan memakan waktu pembangunan minimal 12 bulan, dengan target penyelesaian diperkirakan sekitar Januari 2027. Setelah pasar modern selesai dibangun, para pedagang diwajibkan kembali menempati area baru tersebut.
Tak hanya kios utama di kawasan Pasar Dekon, penataan ini juga berdampak pada sejumlah kios pedagang di area Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru. Banyak pelaku usaha kecil berharap pemerintah daerah dan investor dapat memberikan jaminan transparansi terhadap progres pembangunan serta perlindungan ekonomi selama masa transisi berlangsung.
Pengamat tata kota menilai revitalisasi pasar tradisional memang penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Namun proyek semacam ini harus disertai pengawasan ketat, komunikasi terbuka, serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun ketidakpercayaan publik.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan investor dalam merealisasikan pasar modern yang dijanjikan. Di sisi lain, pedagang berharap revitalisasi tersebut benar-benar membawa perubahan positif, bukan justru memperpanjang ketidakpastian ekonomi rakyat kecil.
Red: EGY-GN















