Bandar Lampung, gerbangnusantara.id – Putusan ringan terhadap Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hukuman tersebut bahkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menegaskan, putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan memperlihatkan lemahnya keberanian negara dalam menghadapi kejahatan korupsi.
“Korupsi adalah extraordinary crime yang merampas hak rakyat terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Ketika pelaku korupsi dihukum ringan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam fakta persidangan disebutkan adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp500 juta serta gratifikasi dalam jumlah besar yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.
Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan dampak kerugian moral dan sosial yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti ketimpangan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut mereka, rakyat kecil kerap dihukum berat dalam perkara sederhana, sementara pelaku korupsi justru mendapat hukuman yang relatif ringan.
“Fenomena ini berbahaya karena dapat memperkuat budaya impunitas dan memunculkan anggapan bahwa korupsi masih bisa dinegosiasikan lewat proses hukum yang lunak,” lanjutnya.
Lembaga bantuan hukum tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan, agar lebih serius menangani perkara korupsi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung memastikan hakim tindak pidana korupsi memiliki perspektif progresif dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, vonis ringan terhadap pelaku korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan sinyal buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak-hak rakyat. Jika pelaku korupsi terus dihukum ringan, maka negara sedang mengirim pesan bahwa penderitaan rakyat tidak cukup penting untuk diperjuangkan,” pungkas Prabowo.
Jurnalis: Gerbangnusantara.id
Penulis: EGY-GN















