TULUNGAGUNG ,GN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Senin, penyidik KPK memeriksa sembilan orang saksi di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya.
Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di daerah tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan adanya dua pejabat eselon II yang mengajukan izin kegiatan luar kota pada hari pemeriksaan berlangsung.
“Kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” ujar Tri Hariadi.
Dua pejabat yang dimaksud yakni Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji, serta Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan total ada sembilan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Total ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Budi melalui pesan singkat.
Selain pejabat Pemkab Tulungagung, sejumlah pihak swasta juga turut diperiksa. Mereka berasal dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya perwakilan PT Berkah Mitra Tani, pengurus CV Nindya Krida, Direktur PT Demaz Noer Abadi, Direktur CV Triples, Direktur CV Mitra Razulka Sakti, Direktur CV Tulungagung Jaya, Direktur CV AYEM Mulya, dan Direktur CV Sapta Sarana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang hingga Rp5 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan uang disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Jurnalis: Egy-Gn















