• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Bandar Lampung

Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Puluhan Tahun Miliki Dokumen Resmi, Pasangan Suami Istri di Jati Agung Pertanyakan Kejelasan Status Tanah dan Transparansi Proses Ganti Rugi

Gerbangnusantara by Gerbangnusantara
Mei 19, 2026
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal, Internasional, Lampung Selatan, Trending
0
Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan ,Gerbangnusantara– Polemik dugaan penggunaan lahan warga untuk akses jalan umum kembali mencuat di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pasangan suami istri, Edi dan Romlah, mempertanyakan kejelasan ganti rugi atas tanah bersertifikat milik mereka yang kini disebut telah berubah fungsi menjadi jalan lingkungan menuju kawasan permukiman.

Persoalan ini menjadi sorotan publik setelah keluarga tersebut mengaku bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian resmi dari pihak terkait, meski berbagai dokumen kepemilikan tanah telah mereka tunjukkan kepada media dan instansi pemerintah.

Kepada awak media pada Selasa, 19 Mei 2026, Edi menjelaskan bahwa tanah miliknya semula memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi berdasarkan sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun setelah sebagian lahan digunakan sebagai akses jalan umum, luas tanah yang tercatat dalam dokumen disebut berubah menjadi sekitar 1.684 meter persegi.

Tak hanya itu, hasil pengukuran yang dilakukan pihak terkait disebut hanya mencatat sekitar 1.644 meter persegi sebagai lahan terdampak. Edi mengaku mempertanyakan proses pengukuran tersebut, termasuk mekanisme penetapan nilai ganti rugi yang disebut sebesar Rp55 ribu per meter.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini ada sertifikatnya, ada AJB, ada PBB. Tapi sampai sekarang kami belum pernah benar-benar diajak musyawarah secara terbuka,” ujar Edi sambil menunjukkan dokumen kepemilikan kepada media.

Pasangan tersebut mengaku telah berulang kali menyampaikan pengaduan ke sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga dinas terkait di tingkat provinsi. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima jawaban resmi mengenai status lahan maupun kepastian proses ganti rugi.

Dokumen yang diperlihatkan kepada media meliputi sertifikat tanah atas nama Romlah, AJB, bukti pembayaran PBB, hingga arsip tanda terima surat pengaduan yang telah disampaikan ke berbagai lembaga pemerintah.

Kasus ini memunculkan perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas terkait pentingnya transparansi dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Masyarakat menilai perlindungan hak atas tanah yang sah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggunaan lahan tersebut maupun mekanisme penyelesaian ganti rugi yang dipersoalkan keluarga Edi dan Romlah.

Tim media bersama pemilik lahan dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi fisik lahan yang saat ini telah digunakan sebagai akses jalan umum.

Perkara ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat berwenang agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara terbuka, objektif, serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Team Red

Editor: Egy

Post Views: 9,876,029
Tags: akses jalan umumatr bpn lampungberita hukum lampungberita investigasi lampungberita lampung selatanberita lampung terbaruberita nasional terbaruberita terkini lampungdesa gedung harapanganti rugi tanahgerbangnusantara.idhak kepemilikan tanahkasus agraria indonesiakasus tanah jati agungkepastian hukum tanahkonflik lahan wargapengadaan lahan pemerintahsengketa lahan lampungtanah bersertifikatwarga lampung selatan
Previous Post

SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

Next Post

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Gerbangnusantara

Gerbangnusantara

Jurnalis Gerbang Nusantara – PT Devina Media Group, memastikan setiap informasi tersampaikan jelas dan dapat diandalkan.Menyajikan berita akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Mei 19, 2026
SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

Mei 19, 2026

Recent News

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Mei 19, 2026
SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

Mei 19, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Batam
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Nunukan
  • Kabupaten Subang Jawa Barat
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kominfo Tanggamus
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Paser
  • Pasuruan-JawaTimur
  • Pati
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb