Tanggamus (GN)– Pengelolaan Dana Desa Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1.345.834.000 dan hasil investigasi lapangan, muncul dugaan kuat ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi kegiatan. Senen, 29/12/2025.
Dana tersebut dicairkan melalui Bank Mandiri dalam dua tahap, yakni Rp 807.500.400 (60%) pada 18 Maret 2025 dan Rp 538.333.600 (40%) pada 12 September 2025. Namun hingga akhir tahun berjalan, warga menilai hasil pembangunan dan kegiatan tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dicairkan.
Anggaran Besar, Hasil Dipertanyakan
Sejumlah pos belanja memicu pertanyaan serius dari masyarakat, di antaranya:
Belanja informasi publik desa dan sosialisasi APBPekon mencapai lebih dari Rp 82 juta, namun warga menyebut tidak pernah merasakan sosialisasi yang masif dan terbuka.
Pengadaan 500 bibit durian senilai Rp 45 juta, namun keberadaan, kualitas, dan distribusinya dinilai tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Rehabilitasi Balai Desa dengan total puluhan juta rupiah, termasuk plafon PVC, parkiran, cat tembok, hingga peralatan komputer, namun kondisi fisik bangunan dinilai biasa dan tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
Pengadaan lampu jalan Rp 50 juta, tetapi masih terdapat banyak titik jalan desa yang gelap.
Rehabilitasi Pasar Pekon ukuran 12 x 30 meter menelan anggaran Rp 200 juta, namun hasil pekerjaan dinilai warga jauh dari standar nilai proyek.
Penyertaan Modal BUMDes Rp 161,5 juta juga dipertanyakan karena belum terlihat dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran dan lemahnya pengawasan pelaksanaan Dana Desa.
Transparansi Dinilai Hanya Formalitas
Masyarakat menilai keterbukaan informasi hanya berhenti pada laporan administrasi, baliho, dan papan kegiatan, sementara kualitas pekerjaan dan manfaat riil tidak sejalan dengan besaran anggaran.
> “Kalau hanya laporan, semua terlihat rapi. Tapi fakta di lapangan jauh berbeda. Ini yang kami pertanyakan,” ujar seorang warga Pekon Ngarip.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH
Atas kondisi tersebut, warga secara terbuka mendesak:
Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit investigatif,
Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Ngarip Tahun 2025.
Warga menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan demi menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kepercayaan publik.
Harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati
Masyarakat Pekon Ngarip juga menyampaikan harapan besar kepada Bupati Tanggamus Hi. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati, agar turun tangan langsung dan mendengar suara rakyat desa.
> “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati tidak menutup mata. Dana Desa ini uang rakyat. Kami ingin kepemimpinan daerah hadir dan berpihak pada kejujuran,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat menilai, komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum.
Media Akan Terus Mengawal
Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi awal media berdasarkan data anggaran dan temuan lapangan. Semua pihak tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi. Namun demikian, audit terbuka dan pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat.
Dana Desa adalah amanah negara. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(Egy)













