Indramayu, gerbangnusantara.id – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan reaksi emosional dengan membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Usai persidangan, Ririn berteriak di hadapan awak media dan menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan. Ia bahkan menyebut sejumlah nama yang diklaim terlibat dalam peristiwa tersebut. Situasi di ruang sidang sempat memanas hingga petugas keamanan harus mengeluarkan terdakwa secara paksa karena tetap berupaya menyampaikan pernyataan.
Selain membantah dakwaan, Ririn juga mengaku mengalami kekerasan saat proses penyidikan. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa reaksi emosional kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya terdakwa lain dalam berkas terpisah, yang dinilai sebagai saksi penting. Menurut pihak pembela, kehadiran saksi tersebut dapat membantu mengungkap fakta secara lebih komprehensif.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakhadiran pihak yang dimaksud disebut bukan merupakan pelanggaran prosedur.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Aparat juga menilai dinamika yang terjadi di ruang sidang merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut menewaskan lima orang dalam satu keluarga. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Gerbang Nusantara mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi, menghindari spekulasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Red/Team














