Metro,GN – Pemerintah Kota Metro melalui Inspektorat melaksanakan penandatanganan Berita Acara Internal Audit Charter dan Piagam Pengawasan Intern oleh Inspektorat kepada Wali Kota Metro dan Sekretaris Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (21/11/2025).
Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Duman, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh auditor serta Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) diwajibkan hadir, mengingat kegiatan ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pengawasan yang akan dijalankan ke depan.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Metro melalui penandatanganan Internal Audit Charter. Ini merupakan bentuk peneguhan komitmen untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hendri.
Ia menjelaskan bahwa Piagam Pengawasan Intern bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan integritas yang memberikan arah, kewenangan, serta tanggung jawab Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Di dalam piagam ini termuat secara jelas tujuan, kewenangan, peran, dan tanggung jawab Inspektorat. Hal ini memastikan setiap pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan berjalan dalam koridor yang sah, terukur, serta berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Dengan adanya Internal Audit Charter, Inspektorat memperoleh mandat yang kuat serta akses penuh terhadap seluruh informasi yang diperlukan. Di sisi lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan kejelasan hubungan kerja dalam proses pengawasan, sehingga tercipta keselarasan antara fungsi pengawasan dan semangat pembangunan daerah.
“Penetapan charter ini mencerminkan komitmen kuat Bapak Wali Kota Metro dan Ibu Pj. Sekretaris Daerah untuk terus memperkokoh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tata kelola yang baik tidak lahir secara spontan, tetapi dibangun melalui kerja bersama yang disiplin, konsisten, dan berlandaskan integritas,” terang Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa Internal Audit Charter menjadi pedoman utama Inspektorat dalam memberikan nilai tambah nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Piagam ini juga berfungsi untuk menjamin independensi Inspektorat, memperjelas mandat, memperkuat tata kelola, mendukung kinerja OPD, serta memastikan pengawasan berjalan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“Internal Audit Charter merupakan kontrak kerja antara Inspektorat dengan kepala daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal. Tujuannya untuk menjamin independensi APIP, yang memiliki akses tanpa batas terhadap data, dokumen, lokasi, pejabat, dan sumber daya lainnya, sehingga audit dapat berjalan objektif tanpa intervensi,” paparnya.
Selain menjadi landasan hukum bagi auditor dalam melakukan pemeriksaan, pendampingan, evaluasi, reviu, maupun konsultasi, piagam ini juga membantu seluruh OPD memahami batasan dan kewenangan APIP.
“Dengan aturan yang jelas, potensi konflik saat audit dapat diminimalisasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambah Hendri.
Ia optimistis penguatan pengawasan internal ini akan mempercepat pencapaian target RPJMD, memastikan program daerah berjalan efektif, serta bebas dari praktik KKN, sehingga membawa Kota Metro menuju tata kelola pemerintahan yang semakin solid, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan intern merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Pengawasan intern adalah kegiatan independen dan objektif yang memberikan keyakinan serta konsultasi untuk meningkatkan nilai tambah dan kinerja organisasi,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan intern dijalankan melalui pendekatan sistematis guna menilai dan memperkuat efektivitas manajemen risiko, pengendalian, serta tata kelola di setiap perangkat daerah.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Metro memiliki mandat penuh untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem data, dokumen, aset, dan personel yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Internal Audit Charter menjadi rujukan operasional APIP dalam pembinaan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” tegasnya.
Bambang berharap penetapan Internal Audit Charter oleh Inspektorat Kota Metro dapat mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja Inspektorat sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi, keterbukaan, dan komitmen seluruh OPD dalam mendukung pengawasan intern demi terwujudnya Kota Metro yang semakin transparan dan akuntabel.
Menutup sambutannya, Bambang berharap seluruh aparatur senantiasa mendapatkan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa agar tetap berada di jalan yang benar dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.(ADV)














