• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Aceh

Mengapa Begal Bisa Ditembak, Sementara Koruptor Tidak? Ini Penjelasan Aturan dan Pasalnya

Penjelasan hukum soal tindakan tegas terhadap begal dan proses pidana bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Gerbangnusantara by Gerbangnusantara
Mei 17, 2026
in Aceh, Asahan, Bali, Bandar Lampung, Bandung, Bangka, Banten, Batam, Bengkulu, Cirebon, Daerah, Ekonomi, Empat Lawang, Hukum & Kriminal, Internasional, Jakarta, Jamnbi, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Subang Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kominfo Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Langkat, Lubuklinggau, Magelang, Malang, Medan, Meja Redaksi Gerbangnusantara, Merangin, Mesuji, Metro, Muratara, Musi Rawas, Nasional, Nusantara, Olahraga, Opini, PAPUA, Paser, Pati, Peristiwa, Pesawaran, Pesisir Barat, Politik, Polres Tanggamus, Pringsewu, Profil dan profesi healry egy, Profil Egy, Provinsi Lampung, Ragam, Siantar, Sulawesi, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumedang, Surabaya, Tanggamus, Tanjung Pura, TNI || POLRI, Trending, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan
0
Mengapa Begal Bisa Ditembak, Sementara Koruptor Tidak? Ini Penjelasan Aturan dan Pasalnya
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak orang merasa ada ketimpangan ketika pelaku begal bisa ditembak di tempat, sementara koruptor terlihat “aman”, mendapat fasilitas, atau hukumannya terasa ringan. Untuk memahami kenapa itu terjadi, perlu dibedakan dulu: jenis kejahatan, ancaman langsung terhadap nyawa, kewenangan aparat, dan sistem pemidanaan di Indonesia.

1. Kenapa begal bisa ditembak?

Dalam hukum Indonesia, polisi boleh menggunakan kekuatan bersenjata dalam kondisi tertentu, terutama bila ada ancaman nyata terhadap nyawa.

Dasarnya antara lain:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan penggunaan kekuatan berdasarkan:
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  • Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan
  • Prinsip necessity dan proportionality (keperluan dan proporsionalitas)

Dasar hukumnya

UU Kepolisian

Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2002: Polisi berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 18 UU Kepolisian

Polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum dalam keadaan sangat perlu.

Artinya: Kalau pelaku begal:

  • membawa senjata tajam/senjata api,
  • menyerang warga,
  • melawan petugas,
  • membahayakan nyawa,

maka polisi dapat melakukan tindakan tegas, termasuk penembakan.

Namun secara aturan:

  • tembak mati bukan hukuman pengadilan,
  • melainkan tindakan darurat untuk menghentikan ancaman.

Kalau pelaku sudah menyerah dan tidak membahayakan, secara hukum penembakan tidak boleh sembarangan.

2. Kenapa koruptor tidak ditembak?

Karena korupsi secara hukum dikategorikan sebagai:

kejahatan ekonomi dan jabatan, bukan ancaman langsung terhadap nyawa saat penangkapan.

Dasar utamanya:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja berdasarkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan.
  • Koruptor biasanya:
  1. ditangkap tanpa perlawanan bersenjata,
  2. tidak sedang mengancam nyawa secara langsung.

Karena itu aparat tidak punya dasar hukum untuk menembak mati hanya karena seseorang korupsi.

Negara hukum mengharuskan:

  • praduga tak bersalah,
  • pembuktian di pengadilan,
  • hukuman melalui putusan hakim.

3. Pasal korupsi di Indonesia

Korupsi diatur terutama dalam:

  • UU No. 31 Tahun 1999
  • jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa pasal penting:

Pasal 2

Orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana:

  • penjara seumur hidup atau
  • 4–20 tahun,
  • denda besar.

Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara:

  • penjara 1–20 tahun.

Pasal 12

Suap kepada pejabat negara:

  • bisa dipidana seumur hidup.

Secara tertulis ancamannya sebenarnya berat.

4. Kenapa masyarakat merasa koruptor “dimanja”?

Ini yang sering menimbulkan kemarahan publik.

Beberapa penyebab:

a. Fasilitas di penjara

Ada kasus napi korupsi:

  • sel mewah,
  • akses elektronik,
  • perlakuan khusus.

Padahal itu melanggar aturan pemasyarakatan.

Dasar hukumnya:

  • UU Pemasyarakatan
  • aturan lapas.

Kalau ada fasilitas ilegal:

  • itu pelanggaran oknum,
  • bukan aturan resmi negara.

b. Hukuman dianggap ringan

Sering terjadi:

  • kerugian negara triliunan,
  • hukuman hanya beberapa tahun.

Karena hakim mempertimbangkan:

  • pembuktian,
  • peran terdakwa,
  • pengembalian uang,
  • keadaan meringankan,
  • tuntutan jaksa.

Akibatnya muncul kesan:

“maling ayam dihukum berat, koruptor ringan.”

c. Korupsi melibatkan kekuasaan

Korupsi sering:

  • melibatkan pejabat,
  • jaringan politik,
  • uang,
  • pengaruh.

Sehingga proses hukumnya:

  • lebih rumit,
  • pembuktiannya sulit,
  • kadang muncul dugaan intervensi.

Ini yang membuat publik merasa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

5. Apakah benar hukum Indonesia timpang?

Secara konstitusi, tidak boleh timpang.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Jadi secara prinsip:

  • rakyat kecil,
  • pejabat,
  • polisi,
  • menteri,

semuanya harus sama di mata hukum.

Masalahnya sering ada pada:

  • penegakan,
  • integritas aparat,
  • budaya korupsi,
  • pengaruh kekuasaan,
  • kualitas pengawasan.

6. Kenapa begal terlihat lebih cepat dihukum?

Karena kasus begal biasanya:

  • tertangkap tangan,
  • ada korban langsung,
  • bukti cepat,
  • pelaku melawan,
  • tekanan keamanan tinggi.

Sedangkan korupsi:

  • perlu audit,
  • aliran uang rumit,
  • dokumen banyak,
  • saksi banyak,
  • proses lama.

Jadi bukan semata karena hukum membela koruptor, tetapi:

  • karakter kejahatannya berbeda,
  • ditambah praktik penegakan hukum yang memang sering dikritik masyarakat.

7. Hal penting yang perlu dipahami masyarakat

Negara hukum idealnya:

  • tidak boleh menembak orang tanpa dasar,
  • tidak boleh memanjakan koruptor,
  • tidak boleh membedakan kaya dan miskin.

Kalau masyarakat melihat ketimpangan, itu adalah kritik yang sah dalam demokrasi. Tetapi solusi dalam negara hukum harus melalui:

  • pengawasan publik,
  • media,
  • reformasi hukum,
  • transparansi,
  • pemilu,
  • pendidikan antikorupsi,
  • penguatan lembaga pengawas.

Bukan melalui main hakim sendiri.

Karena ketika hukum kalah oleh kekuasaan atau emosi massa, yang paling dirugikan akhirnya justru rakyat kecil juga.

Post Views: 9,876,030
Tags: aparat kepolisianBegalberita indonesia terbaruberita nasionalgerbang nusantaraGerbangnusantara bandar lampungGerbangnusantara Kota metroGerbangnusantaralampungselatanhak asasi manusiaHealryegyhealryegy.comhukum Indonesiakasus korupsikeadilan hukumketimpangan hukumKorupsiKPKkriminalitas jalananOpini Publikpasal kepolisianPenegakan Hukumpolitik hukumreformasi hukumSiapa healry egytembak mati begaltransparansi hukumundang-undang korupsi
Previous Post

Diduga Diculik Oknum TNI, Wartawan Media Online di Medan Dipaksa Klarifikasi Video Viral

Next Post

Menanggapi Polemik Terkait Rencana Pemkab LU Mengajukan Pinjaman Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Gerbangnusantara

Gerbangnusantara

Jurnalis Gerbang Nusantara – PT Devina Media Group, memastikan setiap informasi tersampaikan jelas dan dapat diandalkan.Menyajikan berita akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post
Menanggapi Polemik Terkait Rencana Pemkab LU Mengajukan Pinjaman Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Menanggapi Polemik Terkait Rencana Pemkab LU Mengajukan Pinjaman Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Mei 19, 2026
SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

Mei 19, 2026

Recent News

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Warga Lampung Selatan Tagih Keadilan, Lahan Bersertifikat Diduga Dipakai Jadi Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi

Mei 19, 2026
SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

SMA Negeri 4 Metro Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dugaan Perundungan

Mei 19, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Batam
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Nunukan
  • Kabupaten Subang Jawa Barat
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kominfo Tanggamus
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Paser
  • Pasuruan-JawaTimur
  • Pati
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Dugaan Kasus Maladministrasi Mencuat Di Lamsel, Edi Surahman Pertanyakan Hak Ganti Rugi Lahan

Mei 20, 2026
SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

SDN 02 Aji Kagungan Gelar Ujian Nasional, 8 Siswa Kelas VI Siap Raih Prestasi Terbaik

Mei 20, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb