Banyak orang merasa ada ketimpangan ketika pelaku begal bisa ditembak di tempat, sementara koruptor terlihat “aman”, mendapat fasilitas, atau hukumannya terasa ringan. Untuk memahami kenapa itu terjadi, perlu dibedakan dulu: jenis kejahatan, ancaman langsung terhadap nyawa, kewenangan aparat, dan sistem pemidanaan di Indonesia.
1. Kenapa begal bisa ditembak?
Dalam hukum Indonesia, polisi boleh menggunakan kekuatan bersenjata dalam kondisi tertentu, terutama bila ada ancaman nyata terhadap nyawa.
Dasarnya antara lain:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan penggunaan kekuatan berdasarkan:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan
- Prinsip necessity dan proportionality (keperluan dan proporsionalitas)
Dasar hukumnya
UU Kepolisian
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2002: Polisi berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 18 UU Kepolisian
Polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum dalam keadaan sangat perlu.
Artinya: Kalau pelaku begal:
- membawa senjata tajam/senjata api,
- menyerang warga,
- melawan petugas,
- membahayakan nyawa,
maka polisi dapat melakukan tindakan tegas, termasuk penembakan.
Namun secara aturan:
- tembak mati bukan hukuman pengadilan,
- melainkan tindakan darurat untuk menghentikan ancaman.
Kalau pelaku sudah menyerah dan tidak membahayakan, secara hukum penembakan tidak boleh sembarangan.
2. Kenapa koruptor tidak ditembak?
Karena korupsi secara hukum dikategorikan sebagai:
kejahatan ekonomi dan jabatan, bukan ancaman langsung terhadap nyawa saat penangkapan.
Dasar utamanya:
- Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja berdasarkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan.
- Koruptor biasanya:
- ditangkap tanpa perlawanan bersenjata,
- tidak sedang mengancam nyawa secara langsung.
Karena itu aparat tidak punya dasar hukum untuk menembak mati hanya karena seseorang korupsi.
Negara hukum mengharuskan:
- praduga tak bersalah,
- pembuktian di pengadilan,
- hukuman melalui putusan hakim.
3. Pasal korupsi di Indonesia
Korupsi diatur terutama dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999
- jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal penting:
Pasal 2
Orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana:
- penjara seumur hidup atau
- 4–20 tahun,
- denda besar.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara:
- penjara 1–20 tahun.
Pasal 12
Suap kepada pejabat negara:
- bisa dipidana seumur hidup.
Secara tertulis ancamannya sebenarnya berat.
4. Kenapa masyarakat merasa koruptor “dimanja”?
Ini yang sering menimbulkan kemarahan publik.
Beberapa penyebab:
a. Fasilitas di penjara
Ada kasus napi korupsi:
- sel mewah,
- akses elektronik,
- perlakuan khusus.
Padahal itu melanggar aturan pemasyarakatan.
Dasar hukumnya:
- UU Pemasyarakatan
- aturan lapas.
Kalau ada fasilitas ilegal:
- itu pelanggaran oknum,
- bukan aturan resmi negara.
b. Hukuman dianggap ringan
Sering terjadi:
- kerugian negara triliunan,
- hukuman hanya beberapa tahun.
Karena hakim mempertimbangkan:
- pembuktian,
- peran terdakwa,
- pengembalian uang,
- keadaan meringankan,
- tuntutan jaksa.
Akibatnya muncul kesan:
“maling ayam dihukum berat, koruptor ringan.”
c. Korupsi melibatkan kekuasaan
Korupsi sering:
- melibatkan pejabat,
- jaringan politik,
- uang,
- pengaruh.
Sehingga proses hukumnya:
- lebih rumit,
- pembuktiannya sulit,
- kadang muncul dugaan intervensi.
Ini yang membuat publik merasa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
5. Apakah benar hukum Indonesia timpang?
Secara konstitusi, tidak boleh timpang.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Jadi secara prinsip:
- rakyat kecil,
- pejabat,
- polisi,
- menteri,
semuanya harus sama di mata hukum.
Masalahnya sering ada pada:
- penegakan,
- integritas aparat,
- budaya korupsi,
- pengaruh kekuasaan,
- kualitas pengawasan.
6. Kenapa begal terlihat lebih cepat dihukum?
Karena kasus begal biasanya:
- tertangkap tangan,
- ada korban langsung,
- bukti cepat,
- pelaku melawan,
- tekanan keamanan tinggi.
Sedangkan korupsi:
- perlu audit,
- aliran uang rumit,
- dokumen banyak,
- saksi banyak,
- proses lama.
Jadi bukan semata karena hukum membela koruptor, tetapi:
- karakter kejahatannya berbeda,
- ditambah praktik penegakan hukum yang memang sering dikritik masyarakat.
7. Hal penting yang perlu dipahami masyarakat
Negara hukum idealnya:
- tidak boleh menembak orang tanpa dasar,
- tidak boleh memanjakan koruptor,
- tidak boleh membedakan kaya dan miskin.
Kalau masyarakat melihat ketimpangan, itu adalah kritik yang sah dalam demokrasi. Tetapi solusi dalam negara hukum harus melalui:
- pengawasan publik,
- media,
- reformasi hukum,
- transparansi,
- pemilu,
- pendidikan antikorupsi,
- penguatan lembaga pengawas.
Bukan melalui main hakim sendiri.
Karena ketika hukum kalah oleh kekuasaan atau emosi massa, yang paling dirugikan akhirnya justru rakyat kecil juga.















