SUMATRA UTARA, GERBANGNUSANTARA.ID – Kota Medan kembali dihebohkan dengan beredarnya dua video viral yang memperlihatkan seorang wartawan media online diduga mengalami intimidasi hingga penculikan oleh sejumlah pria yang disebut sebagai oknum anggota TNI. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik setelah video klarifikasi korban tersebar luas di media sosial pada Minggu (17/5).
Dalam video pertama yang beredar, korban terlihat sedang duduk di sebuah kafe di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Tak lama kemudian, dua pria berbadan tegap datang menghampiri korban dan diduga membawanya keluar dari lokasi. Sementara pada video kedua, korban tampak berada di tengah dua pria berseragam mirip TNI sambil menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan media tempatnya bekerja.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram “fakta.beriita” dan langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dugaan tindakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta meminta aparat terkait memberikan penjelasan resmi.
Dalam video klarifikasi yang beredar, wartawan bernama Sigit Permono mengaku berasal dari media online “MetronomisikasiNews.com”. Ia menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Mei terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas minyak kondensat serta pemberitaan mengenai mesin judi tembak ikan di Kabupaten Langkat.
Sigit menyebut informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang mengaku bernama Galang dengan pangkat Prada dan disebut berasal dari unsur TNI. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada satuan Yonif 8 Marinir atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penculikan, intimidasi, maupun keaslian video yang beredar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah pihak mendorong agar dugaan peristiwa tersebut diusut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Di sisi lain, media juga wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi dan memberikan ruang hak jawab terhadap pihak yang diberitakan.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Penulis: EGY-GN















