GERBANGNUSANTARA-JAKARTA– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Senin siang hingga Selasa dini hari, 19 Mei 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial PAR, mantan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Timur yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YRM selaku direktur perusahaan penyedia mesin jahit dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi berupa pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 dan 2024.
“Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp9 miliar,” ujar Topik kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Menurut penyidik, dari keseluruhan nilai proyek tersebut, PAR diduga melakukan penyimpangan anggaran hingga mencapai lebih dari Rp4 miliar. Atas dugaan tersebut, PAR kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara tersangka YRM ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Satu Tersangka Belum Hadir Pemeriksaan
Dalam pengembangan perkara, kejaksaan sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Namun satu tersangka lainnya berinisial DER belum dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Kami panggil sebagai tersangka ada tiga orang, tapi satu orang inisial DER itu tidak dapat hadir dengan keterangan sakit,” jelas Topik.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan mekanisme pengadaan dalam proyek tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 juncto Pasal 606, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya program pemberdayaan UMKM yang semestinya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Penulis:EGY
Wartawan Madia















