GERBANGNUSANTARA–JAKARATA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Selasa, 19 Mei 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa 12 pegawai Bea Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.
Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua belas pegawai yang dipanggil diketahui berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.
Langkah pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik KPK terus menelusuri aliran dugaan praktik suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di internal Ditjen Bea dan Cukai.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi penting, yakni pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Keesokan harinya, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai serta memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam tata kelola pengawasan impor dan cukai nasional. Pemeriksaan terhadap para saksi diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penulis: Egy
Wartawan Madia















