GERBANGNUSANTARA– JAWA TIMUR, Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan praktik makelar kasus (markus).
Tersangka R, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, diduga menjanjikan dapat menghentikan proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap sejumlah pihak dalam perkara hibah PKBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan kasus tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, terpidana kasus korupsi Ketua PKBM, Mohamad Najib, disebut meminta bantuan kepada tersangka R agar perkara yang ditangani kejaksaan dapat dihentikan.
“Tersangka R menjanjikan dapat membantu menyelesaikan dan menghentikan perkara yang sedang ditangani kejaksaan, dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut,” ujar Rustandi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, untuk memenuhi permintaan biaya pengurusan perkara, Mohamad Najib kemudian mengumpulkan sejumlah kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dana yang terkumpul selanjutnya ditransfer ke rekening tersangka R dan rekannya.
Penyidik menduga uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp606 juta. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal yang dijanjikan kepada para pemberi dana.
“Dana tersebut justru digunakan untuk renovasi tempat usaha pribadi serta kebutuhan sehari-hari,” kata Rustandi.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin petang, tersangka R resmi ditahan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil. Dalam proses penahanan, tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan merah milik kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf C KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Penulis: Egy
Wartawan Madia















