PALEMBANG, GERBANGNUSATRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat dua tersangka, Muhamad Agung Sholahuddin dan dr. J. Prastowo Nugroho, MHA, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Selasa (19/5/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa proses pelimpahan perkara telah dilakukan dan saat ini memasuki tahapan persidangan di PN Tipikor Palembang.
“Rencana sidang perdana untuk kedua tersangka akan digelar besok,” ujar Ali Rizza kepada wartawan.
Menurut pihak kejaksaan, kedua tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang menyebut, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana korupsi disebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan BPFK Jakarta dan pelaksanaannya di wilayah Palembang.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kuasa hukum maupun perwakilan kedua tersangka terkait pelimpahan perkara tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan tambahan dari pihak terkait.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelimpahan berkas ke PN Tipikor Palembang, perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Penulis: EGY
Wartawan Madia















