Lampung Utara , gerbangnusantara.id– Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi perhatian. Seorang warga bernama Aris mengaku mengalami kerugian hingga Rp590 juta setelah diduga dijanjikan proyek pembangunan pasar yang tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum saksi, Istanto, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Unit 4 Subdit 2, dalam rangka klarifikasi terkait laporan polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Menurut Istanto, kliennya dijanjikan sebanyak 26 paket pekerjaan proyek pasar oleh seorang pejabat yang saat ini diduga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Namun, sejak pertemuan awal pada November 2023 hingga November 2024, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Klien kami merasa dirugikan karena janji pekerjaan tersebut tidak pernah ada realisasinya,” ujar Istanto.Selasa, 19/5/2026.
Aris sendiri hadir sebagai pelapor dan saksi dalam proses klarifikasi tersebut. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas melalui jalur hukum agar ada kejelasan atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Hendri selaku oknum kepala dinas, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan atau memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan.
Proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang duduk perkara kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)















