Lampung,gerbangnusantara.id – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim menjadi sorotan publik nasional. Kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menguji arah penegakan hukum pidana modern di Indonesia.
Akademisi Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, menyebut perkara ini menunjukkan pola korupsi modern yang tidak selalu berbentuk suap atau transaksi langsung, melainkan dapat muncul melalui desain kebijakan yang beririsan dengan kepentingan korporasi tertentu.
“Dalam konteks hukum pidana modern, korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk pemberian uang secara langsung. Ada pola-pola baru berupa rekayasa kebijakan yang secara sistemik dapat menguntungkan pihak tertentu melalui kewenangan negara,” ujar Benny di Lampung, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jaksa tidak hanya membangun konstruksi perkara dari aspek administratif pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dari dugaan adanya desain kebijakan yang diarahkan untuk menguntungkan ekosistem tertentu.
Dalam persidangan, jaksa disebut menyoroti perubahan arah pengadaan yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), meskipun sebelumnya terdapat kajian internal terkait keterbatasan efektivitas Chromebook di wilayah dengan akses internet rendah.
Benny menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana modern, persoalan utama bukan sekadar kegagalan suatu kebijakan, tetapi apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi tertentu, atau pihak lain.
Ia menambahkan, hukum pidana modern kini berkembang dengan melihat unsur abuse of power, conflict of interest, hingga pengaruh korporasi terhadap kebijakan negara.
“Perkembangan hukum pidana modern memang bergerak dari kejahatan konvensional menuju economic crime dan state-corporate crime. Karena itu, aparat penegak hukum kini juga menilai bagaimana sebuah kebijakan dapat menjadi instrumen yang menghasilkan keuntungan ekonomi tertentu,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa juga disebut membangun argumentasi mengenai dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google terhadap perusahaan yang sebelumnya berkaitan dengan terdakwa.
Meski demikian, Benny mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan publik.
Menurut dia, unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini.
“Jaksa harus mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut sejak awal memang diarahkan untuk menghasilkan keuntungan tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar kebijakan administratif yang kemudian dinilai gagal,” tegasnya.
Persidangan sebelumnya juga mengungkap sejumlah fakta lain, mulai dari dugaan adanya pertemuan dengan pihak Google, perubahan spesifikasi pengadaan, ketidaksesuaian kebutuhan daerah, hingga manfaat CDM yang dinilai tidak efektif. Jaksa bahkan menyebut dugaan kerugian negara dalam program tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Di sisi lain, pihak terdakwa disebut menyampaikan pembelaan bahwa keputusan teknis berada pada level birokrasi di bawah kementerian. Argumentasi tersebut dinilai lazim muncul dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Karena itu, hakim nantinya akan menentukan apakah posisi seorang menteri dalam desain kebijakan dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang memiliki dominasi kehendak atau kendali utama dalam keseluruhan proses pengadaan.
Benny menilai, apabila terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting bahwa hukum pidana Indonesia telah bergerak menuju model penegakan hukum modern yang mampu menjangkau dugaan korupsi berbasis pengaruh kebijakan dan relasi korporasi.
Sebaliknya, apabila pembuktian dianggap lemah, perkara ini berpotensi memperlihatkan bahwa batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi masih menjadi ruang perdebatan hukum.
“Publik saat ini tidak hanya menunggu vonis terhadap seorang mantan menteri, tetapi juga menunggu arah masa depan hukum pidana Indonesia, apakah mampu menindak penyalahgunaan kekuasaan secara progresif dengan tetap menjaga prinsip due process of law dan kepastian hukum secara seimbang,” pungkasnya.
Red/gn















