LAMPUNG, GERBANGNUSATRA— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memastikan proses penanganan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro terus berjalan dan saat ini menunggu hasil audit kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Beberapa keterangan, bahkan beberapa saksi yang diduga tersangka pun sudah kita ambil keterangan. Tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Selasa (19/5/2026).
Menurut Heri, proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik karena membutuhkan dukungan lembaga auditor negara dalam menentukan besaran kerugian negara.
Ia menjelaskan, Subdit Tipikor Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan dalam rekrutmen tenaga honorer tersebut.
“Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa Subdit Tipikor tidak bisa bekerja sendiri. Salah satunya harus bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas menghitung kerugian keuangan negara,” katanya.
Polda Lampung memperkirakan proses audit tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kalau itu selesai, Insya Allah dua bulan ini selesai. Berkas akan kita kirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 29 saksi.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk seorang anggota DPRD Kota Metro berinisial A serta Sekretaris Daerah berinisial W.
“Kita sudah periksa salah seorang anggota DPRD Kota Metro inisial A untuk dimintai keterangannya seputar rekrutmen honorer tahun 2025 Kota Metro,” ujar Dery pada Rabu (/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penambahan ratusan tenaga honorer baru di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru di instansi pemerintah.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro disebut menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan meski sebelumnya belum pernah tercatat sebagai tenaga honorer resmi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi kepegawaian untuk meloloskan pengangkatan tenaga honorer baru secara terselubung.
Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses penyidikan terkait dugaan tersebut.
Jurnalis: GN















