Jakarta, gerbangnusantara.id — Fenomena praktik take down berita atau penghapusan berita yang sudah tayang di media massa belakangan menjadi sorotan di kalangan insan pers. Jurnalis senior, Wehyudi El Pangabean, mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.ungkapnya dalam unggahan akun tiktok pribadinya.
Menurutnya, inisiatif penghapusan berita bisa datang dari dua arah. Pertama, dari pihak yang merasa dirugikan atau terancam oleh pemberitaan. Kedua, dari oknum wartawan yang diduga sengaja menggiring situasi agar pihak yang diberitakan datang meminta berita dihapus dengan imbalan tertentu.
“Kalau ada unsur meminta uang atau imbalan untuk menghapus berita, maka itu bukan lagi ranah etik pers semata, melainkan sudah masuk pidana umum seperti pemerasan dan penyuapan,” tegasnya dalam keterangannya.
Wehyudi menjelaskan, Undang-Undang Pers sebagai lex specialis mengatur kerja jurnalistik secara jelas, termasuk kewajiban media menjalankan prinsip keberimbangan dan hak jawab. Namun, praktik menghapus berita karena tekanan maupun transaksi tertentu dinilai tidak dibenarkan.
Ia menyebut, pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya terkait kekeliruan data, pelanggaran hukum, atau pertimbangan etik yang sesuai mekanisme jurnalistik. Di luar itu, praktik take down dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Pasal 18 Undang-Undang Pers memuat ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat atau melanggar kemerdekaan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat unsur suap dari pihak yang diberitakan maupun pemerasan oleh oknum wartawan untuk menghapus berita, maka perkara tersebut masuk kategori tindak pidana umum. Dalam kasus seperti itu, penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum, bukan Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menangani perkara pidana umum seperti pemerasan atau penyuapan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bagi insan media maupun masyarakat agar menjaga integritas jurnalistik dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat transaksi kepentingan pribadi.
Penulis Jurnalis gerbangnusantara.id
(Egy)















