MESUJI LAMPUNG, GERBANGNUSANTARA.ID
Pengusutan dugaan korupsi proyek irigasi gantung Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu di Desa Bandar Anom, Kabupaten Mesuji, terus dikebut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Proyek bernilai Rp97,8 miliar yang dibiayai melalui APBN dan dikerjakan oleh BBWS Mesuji Sekampung itu kini telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2024.
Langkah penyidikan tersebut menandai adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam proyek strategis yang baru selesai dibangun pada 2023 tersebut. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan proses pendalaman perkara masih berlangsung intensif.
“Kami masih mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Bandar Anom. Perkara ini ditangani di bidang teknis dan sedang didalami secara komprehensif,” ujarnya.
Sorotan publik terhadap proyek ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada konstruksi irigasi gantung, mulai dari retakan, kebocoran, hingga munculnya karat pada besi penyangga, padahal proyek tersebut belum lama selesai dibangun.
Kondisi itu memicu kritik keras dari Aliansi Masyarakat Lampung. Ketua AML Lampung, Sunawardi, menilai kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek.
“Ini proyek hampir Rp100 miliar. Baru dua sampai tiga tahun sudah retak, bocor, bahkan besinya berkarat. Publik tentu bertanya, kualitas pekerjaannya seperti apa?” tegas Sunawardi.
AML juga mempertanyakan pernyataan BBWS Mesuji Sekampung yang hanya menyebut kerusakan akan diperbaiki tanpa menjelaskan penyebab utama kerusakan tersebut.
“Yang ditanya masyarakat bukan soal mau diperbaiki atau tidak. Tapi kenapa proyek sebesar itu bisa cepat rusak? Siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dibuka terang,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejati Lampung menemukan dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 miliar.
Sunawardi menegaskan, apabila dugaan kerugian negara tersebut terbukti, maka kasus ini tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan teknis proyek.
“Kalau benar ada kerugian negara miliaran rupiah, ini bukan lagi sekadar masalah teknis. Harus ada penelusuran menyeluruh dan penetapan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
AML mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengawasan, hingga kontraktor pelaksana agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Proyek besar jangan hanya indah di atas kertas tapi ambruk di lapangan. Yang dirugikan petani dan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim teknis BBWS Mesuji Sekampung telah meninjau langsung lokasi irigasi gantung Rawajitu pada Selasa (5/5/2026). Sejumlah langkah perbaikan sementara dilakukan pada titik retakan dan kebocoran, termasuk normalisasi saluran menggunakan excavator long arm.
Meski demikian, publik kini menunggu hasil penyidikan Kejati Lampung untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut serta siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Liputan: gerbangnusantara.id
Penulis: EGY-GN















