• BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
GerbangNusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
No Result
View All Result
GerbangNusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio
Home Bandar Lampung

Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor

Empat terdakwa didakwa suap proyek alkes dan gratifikasi miliaran rupiah; pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan dan memilih menunggu pembuktian di persidangan.

Gerbangnusantara by Gerbangnusantara
Mei 6, 2026
in Bandar Lampung, Nasional, Trending
0
Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, gerbang nusantara.id — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026). Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain Ardito, tiga terdakwa lain turut dihadirkan, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), serta Anton Wibowo selaku pejabat di Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.

Para terdakwa tiba sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan. Momen kedatangan diwarnai suasana haru dari pihak keluarga yang menyambut, sebagian tak kuasa menahan tangis saat melihat para terdakwa dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Tri Handayani, dalam persidangan sebelumnya membacakan dakwaan bahwa Ardito Wijaya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dalam dakwaan pertama, Ardito disebut menerima suap sebesar Rp500 juta melalui perantara Anton Wibowo dari pihak swasta, agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai penyedia barang melalui mekanisme e-purchasing (e-catalog).

Jaksa mengungkap, terdapat delapan paket pekerjaan dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp9,2 miliar yang diduga telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh sejumlah perusahaan rekanan.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Ardito juga diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar sepanjang Februari hingga November 2025. Uang tersebut disebut berasal dari berbagai pihak dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang ditentukan.

“Penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pola Pengumpulan Dana

Jaksa menjelaskan, aliran dana diduga dikumpulkan melalui orang kepercayaan terdakwa, yakni Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo, sebelum diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk kepentingan operasional Ardito sebagai kepala daerah.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pasal

Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b terkait suap, serta Pasal 12B tentang gratifikasi, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Bantahan Pihak Terdakwa

Usai persidangan, Ardito Wijaya tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk tuduhan menerima uang suap Rp500 juta maupun gratifikasi miliaran rupiah.

“Sejak tahap penyidikan hingga pembacaan dakwaan, klien kami konsisten menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, dan memilih mengikuti jalannya proses persidangan serta pembuktian melalui keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

 

Proses Hukum Berlanjut

Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahap ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta persidangan akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan.

Jurnali/Penulis: (EGY GN) 

Post Views: 900,022
Tags: ardito wijayaberita nasionalgerbang nusantaragratifikasiJurnalis gerbangnusantaraKorupsiKPKLampung Tengahpengadilan tipikorsuap alkestipikorupdate kasus korupsi
Previous Post

“Way Rarem Kembali Menelan Korban: Dua Nyawa Hilang dalam Rentang Waktu Berbeda di Lampung Utara”

Next Post

Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Gerbangnusantara

Gerbangnusantara

Jurnalis Gerbang Nusantara – PT Devina Media Group, memastikan setiap informasi tersampaikan jelas dan dapat diandalkan.Menyajikan berita akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post
Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Ada Temuan BPK : Sekretaris DPRD Pesisir Barat Enggan Berkomentar

Mei 21, 2025
GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

GMBI Kawal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Metro, Bila Perlu Sampai Polda Lampung.

Mei 10, 2025
Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Diduga Arogan, Operator SPBU Bernah Kotabumi Bentak Konsumen Berprofesi Jurnalis

Februari 4, 2026
Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Komitmen Brantas Narkoba  Polres Metro Kembali Amankan Dua Pria Diduga Miliki Sabu.

Agustus 14, 2025
Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

Pers yang Takut pada Kebenaran Sedang Menggali Kuburnya Sendiri

2

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

Mei 6, 2026
Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Mei 6, 2026
Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor

Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor

Mei 6, 2026
“Way Rarem Kembali Menelan Korban: Dua Nyawa Hilang dalam Rentang Waktu Berbeda di Lampung Utara”

“Way Rarem Kembali Menelan Korban: Dua Nyawa Hilang dalam Rentang Waktu Berbeda di Lampung Utara”

Mei 6, 2026

Recent News

“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

Mei 6, 2026
Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Mei 6, 2026
Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor

Jeratan Gratifikasi Rp7,3 Miliar: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadapi Sidang Lanjutan Tipikor

Mei 6, 2026
“Way Rarem Kembali Menelan Korban: Dua Nyawa Hilang dalam Rentang Waktu Berbeda di Lampung Utara”

“Way Rarem Kembali Menelan Korban: Dua Nyawa Hilang dalam Rentang Waktu Berbeda di Lampung Utara”

Mei 6, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Asahan
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • Bangka
  • Banten
  • Bengkulu
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jamnbi
  • Jawa Barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuklinggau
  • Magelang
  • Malang
  • Medan
  • Meja Redaksi Gerbangnusantara
  • Merangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Paser
  • Pati
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Profil dan profesi healry egy
  • Profil Egy
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Siantar
  • Sulawesi
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Sumedang
  • Surabaya
  • Tanggamus
  • Tanjung Pura
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Vidio
  • Way Kanan

Recent News

“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

“Jalan Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, APBD Tak Cukup Biayai Sekaligus”

Mei 6, 2026
Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Samsat Talang Padang Resmi Dibuka, Tanggamus Kejar PAD Rp139 Miliar

Mei 6, 2026
  • BOX REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI || POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Vidio

Hak Cipta GerbangSumatera.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb