Bandar Lampung, gerbang nusantara.id — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026). Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain Ardito, tiga terdakwa lain turut dihadirkan, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), serta Anton Wibowo selaku pejabat di Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
Para terdakwa tiba sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan. Momen kedatangan diwarnai suasana haru dari pihak keluarga yang menyambut, sebagian tak kuasa menahan tangis saat melihat para terdakwa dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Tri Handayani, dalam persidangan sebelumnya membacakan dakwaan bahwa Ardito Wijaya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dalam dakwaan pertama, Ardito disebut menerima suap sebesar Rp500 juta melalui perantara Anton Wibowo dari pihak swasta, agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai penyedia barang melalui mekanisme e-purchasing (e-catalog).
Jaksa mengungkap, terdapat delapan paket pekerjaan dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp9,2 miliar yang diduga telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh sejumlah perusahaan rekanan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Ardito juga diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar sepanjang Februari hingga November 2025. Uang tersebut disebut berasal dari berbagai pihak dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang ditentukan.
“Penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pola Pengumpulan Dana
Jaksa menjelaskan, aliran dana diduga dikumpulkan melalui orang kepercayaan terdakwa, yakni Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo, sebelum diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk kepentingan operasional Ardito sebagai kepala daerah.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ancaman Pasal
Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b terkait suap, serta Pasal 12B tentang gratifikasi, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Bantahan Pihak Terdakwa
Usai persidangan, Ardito Wijaya tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk tuduhan menerima uang suap Rp500 juta maupun gratifikasi miliaran rupiah.
“Sejak tahap penyidikan hingga pembacaan dakwaan, klien kami konsisten menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, dan memilih mengikuti jalannya proses persidangan serta pembuktian melalui keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahap ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta persidangan akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan.
Jurnali/Penulis: (EGY GN)















