Lampung Utara , GERBANGNUSANTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Februari 2026 mencapai Rp132,96 miliar atau sekitar 73,18 persen dari target PAD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp181,68 miliar.
Data tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan kemampuan fiskal daerah dalam menopang berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan data keuangan daerah, komposisi sumber PAD Lampung Utara terdiri dari:
- Pajak daerah: Rp74,07 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp53,37 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp3,43 miliar
- Retribusi daerah: Rp0,21 miliar
Total PAD Tahun Anggaran 2025: Rp181,68 miliar.
Seiring tingginya realisasi pendapatan daerah tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan rincian penggunaan anggaran agar dapat diketahui secara terbuka dan transparan.
Secara umum, penggunaan PAD daerah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik, di antaranya:
Perkiraan Rincian Penggunaan Anggaran Daerah
1. Belanja Pegawai dan Operasional Pemerintahan
Perkiraan alokasi: Rp46 miliar – Rp59 miliar
- Digunakan untuk:
- Gaji dan tunjangan ASN
- Honorarium pegawai
- Operasional kantor OPD
- Administrasi pemerintahan
2. Infrastruktur dan Belanja Modal
Perkiraan alokasi: Rp19 miliar – Rp33 miliar
Digunakan untuk:
- Perbaikan jalan
- Drainase
- Jembatan
- Lampu jalan
- Renovasi fasilitas pemerintah
3. Belanja Barang dan Jasa
Perkiraan alokasi: Rp26 miliar – Rp39 miliar
Digunakan untuk:
- BBM kendaraan dinas
- Listrik dan air kantor
- Pengadaan barang
- Kegiatan pelayanan publik
4. Pendidikan
Perkiraan alokasi: Rp6 miliar – Rp13 miliar
Digunakan untuk:
- Rehab sekolah
- Operasional pendidikan
- Pengadaan sarana belajar
- Dukungan program pendidikan daerah
5. Kesehatan
Perkiraan alokasi: Rp6 miliar – Rp13 miliar
- Digunakan untuk:
- Operasional puskesmas
- Alat kesehatan
- Pengadaan obat
- Program kesehatan masyarakat
6. Bantuan Sosial dan Hibah
Perkiraan alokasi: Rp2 miliar – Rp6 miliar
Digunakan untuk:
- Bantuan masyarakat
- Dukungan kegiatan sosial
- Hibah lembaga tertentu
7. Belanja Tak Terduga
Perkiraan alokasi: Rp1 miliar – Rp3 miliar
- Digunakan untuk:
- Penanganan bencana
- Keadaan darurat daerah
- Situasi mendesak lainnya
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan penggunaan anggaran sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat langsung dari PAD yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah.
“Transparansi anggaran menjadi kunci agar publik mengetahui ke mana arah penggunaan uang daerah dan sejauh mana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme APBD, pengawasan DPRD, serta aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Masyarakat berharap realisasi PAD yang cukup besar tersebut dapat benar-benar berdampak pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan warga di berbagai wilayah Lampung Utara.
Penulis: EGY















