Gerbangnusantara-Lampungutara — Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) mulai memunculkan polemik di ruang publik dan internal DPRD. Sejumlah fraksi disebut meminta rencana tersebut dikaji ulang, sementara sebagian anggota legislatif lainnya justru menyatakan dukungan penuh demi percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
Perdebatan itu mencuat setelah muncul pandangan berbeda terkait urgensi pinjaman daerah di tengah kondisi fiskal Kabupaten Lampung Utara. Namun di sisi lain, pemerintah daerah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan, khususnya perbaikan jalan dan infrastruktur pelayanan masyarakat.
Salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Utara dari Fraksi Gerindra, Nurdin Habim, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang akan diambil Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis bersama Wakil Bupati Romli.
Saat dikonfirmasi media di kediamannya pada 17 Mei 2026, Nurdin menilai pengajuan pinjaman tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran daerah.
“Saya sangat mendukung langkah yang akan diambil pemerintah Kabupaten Lampung Utara demi pembangunan yang merata. Kondisi anggaran saat ini memang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur sangat mendesak,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pinjaman daerah juga telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut pengajuan pinjaman daerah terbaru telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah disebut dapat mengajukan pinjaman melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, termasuk PT SMI, untuk pembiayaan proyek prioritas daerah dan pembangunan infrastruktur strategis.
Nurdin menjelaskan, skema pinjaman dapat berbentuk pinjaman kegiatan atau proyek maupun pinjaman tunai, baik secara konvensional maupun berbasis syariah. Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila terjadi gagal bayar, yakni pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Meski begitu, ia optimistis kemampuan fiskal Lampung Utara masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
“Kita jangan takut terkait pinjaman. PAD Lampung Utara dinilai masih mencukupi dan selama ini pemerintah daerah juga tidak pernah menunggak kewajiban hutang,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh fraksi di DPRD agar terlebih dahulu memahami substansi aturan sebelum mengambil sikap penolakan secara terbuka.
“Apa yang dilakukan bupati dan wakil bupati bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara yang menginginkan perbaikan infrastruktur,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah pihak di DPRD dikabarkan masih meminta kajian lebih mendalam terhadap rencana pinjaman tersebut. Mereka menilai kebijakan utang daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani APBD di masa mendatang.
Sementara itu, masyarakat kini menanti keputusan akhir DPRD terkait persetujuan pinjaman tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, usulan pemerintah daerah nantinya akan dibahas di tingkat Badan Anggaran sebelum diputuskan melalui rapat paripurna DPRD.
Jika memperoleh persetujuan, tahapan selanjutnya adalah proses review dokumen hingga penandatanganan pinjaman.
Rencana pinjaman ini menjadi perhatian publik karena di satu sisi dinilai dapat menjadi solusi percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini dikeluhkan masyarakat, namun di sisi lain tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko fiskal bagi daerah di masa depan.
Jurnalis: Egy















